
Media Purna Polri, Kalbar Melawi – Anggota DPRD Kab Melawi Kluisen mengatakan pada awak media 22/1/2020. Apa pun itu, terkaitan ikatan perjanjian kontak antara pelaksana dan pemerintah yg memiliki batas waktunya awal dan akhir,bila telah sampai tanggal waktu berakhir harus Stop sampai di situ,dan di bayar sesuai progres dan volume pekerjaan, terkecuali ada kendala lain, seperti bencana dan perubahan cuaca dan lain lain,sementara kan tidak terjdi bencana atau perubahan apapun di melawi ini, pungkas Kluisen.
Selanjutnya legislator PDI P ini berharap kepada pihak internal yaitu inspektorat harus melihat langsung ke lapangan,jangan hanya menunggu laporan saja. Kluisen juga mengatakan, ada aturan dan mekanisme nya, itu harus di telaah lebih selektif apa kendala hingga terjadi Addendum hingga berkali kali dalam satu item pekerjaan, mengingat telah berakhirnya kontrak, otomatis semua kegian telah di bayakan atau tutup buku, ujarnya, selanjutnya apa bila addendum itu terjadi, pelaksana harus di kenakan denda perhari dan di setor kan ke Kas Negara “harus di kawal dan di telusuri, jangan sampai muncul indikasi dan persepsi ujarnya, perusahan atau pelaksana berkali kali adendum dapat di nyatakan gagal dan harus di blacklist untuk tidak mengikuti proses tender atau lelang berikutnya.
Seharunya hal seperti ini menjadi faktor penilaian sebelum menentukan pemenang lelang
“Harus Didenda Yang pasti kata dia, sesuai Perpres 54, setiap pekerjaan proyek yang belum selesai meski waktunya kontraknya berakhir harus didenda dengan perhitungan 1000 per mil atau maksimal 5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak tegasnya.(Jon)



