MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Upaya pembinaan DC oleh Polsek Dsn Tengah Ampah Bartim Kalimantan Tengah Agustus 2018 lalu cukup bijaksana,meski warga sekitar Dsn Tengah khususnya dan Bartim umumnya dibuat gerah oleh prilaku Mata Elang alias DC kurang profesional dan bergaya preman.

Fakta lapangan membuktikan Oknum Tim DC Ampah mengambil paksa dua Unit Mtr Blade dan Vixion yang dikendarai Lk saat mau berobat ke Janah Harapan akhir Desember 2019 lalu,hingga Lk warga Desa Tampu Langit harus mengadakan sejumlah uang Rp 4,4 Jt agar dua Unit Mtr yang diambil Oknum DC bisa kembali ke tangannya.

Janggalnya Tim DC tidak menyimpan Unit yang diambilnya dari Konsumen karena kredit macet ke kantor Finance tempat dimana konsumen kredit motor,malah diduga disimpan ditempat khusus yang disediakan anggota Tim DC yang dianggap aman,tanpa ada SITU untuk memudahkan penyelesaian unit secara tidak resmi juga.

Muncul pertanyaan,uang total tebusan 2 unit mtr atas nama Pk Lk sebesar Rp 4,4 Jt rupiah itu untuk apa ?, karena back groun masalahnya kredit macet,kok uang diterima Oknum DC tanpa kuitansi lagi,bukan diserahkan ke kantor finance terkait asal kreditnya, cara ini yang diduga bisa merugikan finance dan konsumen.

Konsumen rugi karena uang yang disetor ke DC bukan untuk cicilan kredit,tapi tidak jelas peruntukanya,meski Dirut Jasa Tarik PT RSB bg Frd bilang setoran itu biasanya hasil sepakat antara Konsumen dan Oknum DC karyawannya sebagai admin batal tarik,menurut Amr yang juga mantan DC Adira jumlahnya terlalu besar,adm batal tarik paling kisaran Rp 150.000 dan atau Rp 250.000 saja,ungkapnya saat pertemuan dengan Bg Frd sebagai Dirut Jasa Tarik RSB,plus awak media mpp tgl 1 Januari 2020 di depan Mesjid Agung Dsn Tengah Ampah sekitar jam 10.23.

Disayangkan penyerahan sejumlah uang ke Oknum DC tersebut sifatnya non formal,tidak jelas peruntukanya,bila sebatas adm batal tarik konsumen bisa bermasalah ulang,dua tiga bulan kedepan bakal ada DC lain yang memburunya dengan dasar kredit macet,belum ada setoran masuk ke kantor pemberi kredit alias finance,dari situ konsumen yang umumnya warga kurang faham soal perkreditan motor kembali harus menyetor sejumlah uang kepada Oknum DC baru yang mungkin saja rekanan dan atau jaringan DC lama.

Hal lain yang disayangkan awak media mpp,pihak Badan Hukum Jasa Tarik dan atau Tagih tersebut tidak memiliki kantor resmi,baik kantor pusat ataupun kantor cabang di Dsn Tengah Ampah Kab Barito Timur Kalimantan Tengah,contohnya PT RSB milik Bg Frd,kantor pusatnya Banjarmasin Kalimantan Selatan,operasi di Bartim Kalimantan Tengah,artinya antar Provinsi,dimana kantor PT RSB di Bartimnya, tidak akan ditemukan dan tidak memiliki TDP-TDUP,NPWP Bartim,demikian karyawanya apa masuk BPJS ketenagakerjaan atau tidak ?, semua menjadi sumir alias tidak jelas,bagaimana pajak Daerahnya,PNBP,dan atau Retribusi daerahnya dibayar sedang SITU saja tidak memiliki.

Dari sisi admin perusahaan harusnya ada kejelasan Jasa Penagihan itu kewenanganya sejauh mana, misal hanya sebatas menanyakan dan mengarahkan konsumen agar segera kekantor Finance,dengan pembatasan tersebut Oknum DC tidak bisa memaksakan diri agar konsumen menyerahkan unit yang kreditnya macet diluar kantor finance,misal finance FIF,ADIRA,MEGA,BAF,dst badan hukum usaha finance yang resmi di Indonesia.

Saat wawancara dengan awak media mpp tgl 1 Januari th 2020 lalu di depan Mesjid Agung Ampah,Bg Frd bilang soal setoran uang Konsumen yang Rp 1,4 Jt rupiah sebagai tebusan Unit Blade di rumah Pk Kades Rt 01 Desa Rodok dinyatakan tidak tahu menahu,yang dia tahu adalah tebusan unit Vixion Rp 3 Jt rupiah,tetapi format yang dipakai Oknum DC adalah formulir dari PT RSB,kok bisa sampai Dirutnya saja tidak tahu menahu,lalu karyawan semacam apa bekerja pada sebuah perusahaan tetapi hasil kerja atasannya saja tidak dikasih tahu,bisa rusak nama baik PT RSB bila pegawainya bekerja sendiri-sendiri,coba fikirkan?.

Sementara itu Pk Kanit Reskrim Dsn Tengah atau Polsek Ampah juga memberikan arahan kepada Oknum DC Ampah agar tidak bergaya preman,asal tarik unit tanpa menggunakan cara cara resmi,bahkan 6 oknum DC Ampah tahun 2018 lalu sempat dikumpulkan diberikan pembinaan saat itu Pk Kanit Reskrimnya Pk Ricardo,SH yang juga mitra mpp Kalteng.

Aturan kredit motor dan mobil yang kita kenal dengan kredit fiducia,ada seperangkat aturan hukum yang mengaturnya,agar konsumen dan kreditur tidak dirugikan,sama-sama terlindungi payung hukum,hal itu dijelaskan Kapolsek Tabakanilan IPTU Rahmat S,SH,MH saat ketemuan awak media mpp di Pospol Patas Gunung BA sekitar jelang tahun baru 2020 lalu,bahwa DC dan atau finance bisa saja bergandengan tangan dengan Polri dalam soal keamanan penarikan unit yang bermasalah/kredit macet,syaratnya ada sertifikat fiducia,DC resmi memiliki Sertifikat,ada Surat Tugas dari perusahaan finance,agar legal standing DC terpayungi hukum dan profesional,tidak asal kerja,asal bisa narik unit apapun caranya,itu tidak dibenarkan secara hukum.

Anehnya sampai masalah ini muncul oknum DC di Ampah belum bisa merubah kinerja yang baik,sesuai prosedur hukum administrasi Jasa Tagih agar konsumen tidak dirugikan,dan sesuai arahan Polsek Ampah th 2018 lalu,bila madih dijumpai ada Oknum DC bertindak anarkis alias memaksa konsumen menyerahkan benda fiducia akan ditindak tegas,artinya akan diproses hukum,baik pasal perampasan,pemerasan,perbuatan tidak menyenangkan,dan pasal KUHP yang terkait kinerja DC yang ugal ugalan,kita tunggu sikap tegas Polsek Dsn Tengah Ampah dan atau Polres Bartim Kalimantan Tengah,kita dorong hukum tegak tampa memihak,hukum untuk semua bukan begitu.(Tif/Tim MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini