
Media Purna Polri, Kota Kupang — Ahli Waris keluarga Bana mengajukan keberatan dan mengancam akan menutup segala kegiatan yang berhubungan dengan proses kegiatan belajar dan mengajar di SDN Sikumana I, karena alasan bahwa pemerintah belum merealisasikan janji ganti rugi kepada mereka sebagai ahli waris yang adalah pemilik tanah yang sah sejak Sekolah itu di bangun dari tahun 1972.
Hal tersebut di katakan Jhonatan Bana dan Arnoldus Bana sebagai ahli waris Keluarga Bana kepada media ini di rumahnya Jalan Air Lobang II, kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Tanggal 12 Desember 2019 lalu.
Jhonatan Bana selaku salah satu ahli waris sah pemilik bidang tanah SDN Sikunana 1 menuturkan, tanah di air lobang sikumana ini di kuasai dan dimiliki nenek moyang kami yaitu kakek buyut kami “Balbani” kurang lebih 20 hektar mulai tahun 1918 dan dikuasasi secara turun temurun dan hingga saat ini kami berada pada posis generasi ke 5. Karena waktu itu moyang kami “Balbani” adalah panglima perang.
Sementara kronologi berdirinya SDN Sikumana 1 adalah, Awalnya pada tahun 1972, Pemerintah Kabupaten Kupang, membutuhkan tanah untuk membangun (Sekolah Dasar), maka pemerintah kabupaten kupang mengutus kepala desa sikumana “Bapak Yunus Sa’u”, datang dan menemui kakek kami namanya “Silas Bana” dan saudari perempuannya “Margareta Bana” untuk memperoleh tanah untuk bangun sarana pendidikan.
“Waktu itu Kakek kami (Silas Bana) menjabat sebagai tamukung Air Lobang sikumana,” kata Jhonatan.
Jhonatan melanjutka, Dalam pertemuan tersebut kepala desa menyampaikan kepada kakek dan nenek kami bahwa pemerintah kabupaten kupang membutuhkan tanah untuk membangun sekolah dasar.
“Waktu itu Bapak Yunus Sa’u menyatakan bahwa pemerintah kabupaten kupang akan memberikan ganti rugi sebagai ucapan terimakasih.Namun setelah selesai di bangun SD, kemudian baru pemerintah kabupaten kupang memberikan,” jelas Jhonatan.
Oleh karena percaya dengan berita yang disampaikan Bapak Yunus Sa’u sebagai kepala desa maka kakek kami Silas Bana menunjuk lokasi tanah milik keluarga Bana seluas 6.000 m2, untuk dibangun sekolah. Setelah lahan di tentukan oleh kakek kami, maka pemerintah kabupaten kupang mulai membangun sekolah yang sekarang ini adalah SDN Sikumana 1, berdiri persis diatas lahan tersebut.
Pada tahun 1973 pembangunan fisik selesai, tahun 1974, proses kegiatan belajar mulai berjalan dengan nama sekolah yang sekarang kita kenal SDN Sikumana 1.
Setelah kegiatan belajar berjalan sekitar 4 tahun, kemudian kakek saya Silas Bana mendatangi pemerintah desa sikumana dan mengingatkan agar pemerintah merealisasikan komitmen sesuai janji keapala desa (Bapak Yunus Sa’u).
“Tujuan kedatangan kakek agar janji ganti rugi direalisasi dan keluarga Bana segera memberikan pelepasan hak kepada sekolah tersebut,” ungkap Bana.
Kedatangan Kakek Silas Bana di jawab oleh pemerintah desa bahwa sementara masih di urus di pemerintah kabupaten kupang. Jadi ditunggu saja kalau sudah realilasi barulah dipanggil. Namun janji tersebut di tunggu tetapi tidak pernah realisasi hingga sekarang.
Lebih lanjut dikatakan Jhonatan Bana, Sejak saat itu, kakek kami, Silas Bana selalu mendatangi kantor desa dan pemerintah kabupaten kupang mengai janji pemerintah akan tetapi tetap sama saja, janji itu tidak pernah dan belum di realisasi sampai kakek saya Silas Bana telah meninggal dunia.
Setelah kakek dan nenek kami meninggal, urusan tersebut dilanjutkan orangtua kami. Mereka selalu mendatangi pemerintah kabupaten kupang untuk menagih komitmen janji pemerintah melalui kepala desa Sikumana, tetapi sama saja, belum ada penyelesaian. Hingga sekarang SDN Sikumana I sudah masuk kedalam aset pemerintah kota kupang.
“Terakhir tahun 2018, saya dan keluarga saya bertemu sebnyak 1 kali dengan Walikota Kupang, Pak Jefry Riwu Kore, dengan tujuan menyelesaikan persoalan ini dan pak Walikota berjanji bahwa akan menyelesaikannya dalam waktu tidak terlalu lama. Namun sudah setahun lebih ini dari Pemkot juga belum ada penyelesaian hingga sekarang”, Pungkas Jhonatan Bana di aminkan oleh Arnolus Bana. (Team).



