
Media Purna Polri- Lampung Selatan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lampung Selatan, surati Kepsek SDN 1 Talang Jawa berinisial (WI) diduga lenyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2019.
Pasalnya, pembangunan rehab berat gedung Sekolah SDN 1 Talang Jawa
Di wilayah Kecamatan Merbau Mataram (Rehab Ruangan SDN ) dengan pagu anggaran senilai Rp.213.147.000. Sangat disayangkan, pembangunan rehabilitasi SDN 1 menggunakan kerangka plafon kayu bekas yang tidak semestinya.
Saya sudah layangkan surat Kepada Kepsek SDN 1 untuk mengklarifikasi adanya dugaan penyelewengan (Tindak Pidana Korupsi) dana alokasi khusus (DAK) di sekolahnya setempat. Namun, yang bersangkutan (Ibu Wiwindawati ) belum mengklarifikasi, ‘ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Indonesia BPAN Lampung Selatan (Ahmad Yani Tajir) kepada awak Media Purna Polri, Rabu 25 Desember 2019.
Masih menurut Ahmad Yani Tajir dalam suratnya berbunyi: Berdasarkan investigasi TIM lapangan, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Lampung Selatan telah menemukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Plang papan proyek hanya terpasang satu (1). Kegiatan jumlah anggaran Rp.213.147.000,_
2. Diduga rehab gedung SD Negeri 1 Talang Jawa mengunakan bahan material dari kayu bekas untuk tulang plapon (Gambar fisik terlampir).
3. Dugaan kayu kusen jendela SDN tidak diganti, hanya ventilasi yang rusak atau patah, disulam dan pengecetan ulang agar tampak baru seperti terlihat sudah diperbaiki.
Kesimpulan berdasarkan: Pelaksanaan pekerjaaan rehab ruang kelas berat yang diduga dan menurutnya tidak sesuai dengan spesifikasi dari rencana anggaran biaya (RAB).
“Pihak pelaksanaan (Swakelo) Kepala Sekolah SDN 1, diduga dengan sengaja mengunakan bahan material bekas pakai agar mengurangi biaya belanja barang atau jasa dan mencari keuntungan untuk pribadi. Hal ini diduga penyelewengan dan perbuatan melawan hukum yang dapat di pidanakan, mengingat pasal 2 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 Tentang revisi Atas UU No 31 Tahun 1999 Tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Bahwa, setiap orang baik Pejabat Pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau dengan paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak Rp.1 Milyar.
“Demikian Aliansi akan melapor kegiatan pembangunan SDN 1 Talang Jawa. Kami akan laporkan kepenegak hukum karena Sekolah adalah, bangunan negara tidak diperbolehkan mengunakan kayu bekas pakai. Mengingat pembangunan tidak tahan lama,sehingga kedepannya di khawatirkan dapat mengganggu keamanan, kenyaman belajar siswa. Karena hal itu diduga pelaksanaannya tidak sesuai Juklak dan Juknis pembangunannya”, tegas pria berbadan tinggi Itu (Ahmad Yani Tajir).
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Talang Jawa (Wiwindawati) saat di konfirmasi oleh awak Media Purna Polri terkait dugaan tersebut melalui Short Message Service/Whats Appnya (SMS yang terkirim) dilihat, namun belum dibalas, Kamis (26/12/2019). (Hendra)



