
Media Purna Polri, Bogor – Banyak permasalahan pertanahan yang dialami oleh masyarakat Indonesia.yang mana belum dapat terselesaikan dengan baik.
Seperti hal nya yang terjadi di wilayah Bogor belum lama ada salah satu anggota masyarakat yang berdomisili di kawasan Bogor, sebut saja berinisial N.pada tahun 2017 membeli sebidang tanah seluas 35 meter yang terletak di Kp.Duren baru RT.003/06 Desa Susukan ,kec.bojong gede- Bogor kikitir no.623 persik no.21 klas .111 dari pemilik tanah berinisial S.yang mana dalam surat perjanjian jual beli di ungkapkan bahwa tanah tersebut tidak terdapat hak orang lain dan bila di kemudian hari ada timbul gugatan hak orang lain kesemuanya itu menjadi tanggung jawab S.
Selaku pihak penjual dan tidak menjadi tanggung jawab N sebagai pihak pembeli.
Belum lama ini pada saat MPP bincang bincang dengan N( pembeli) mengungkapkan tanah, rumah, pepohonan sudah diratakan dan dikuasai, bahkan ada tanda tanda proyek pembangunan perumahan yang tidak tau pemiliknya, sementara transaksi jual beli tidak semua korban tau siapa yang beli dan pembayaran belum ada ungkap N pada MPP.
Saat MPP mengkonfirmasi ke kepala desa susukan, pihak kepala desa belum mengetahui masalah tanah ini, begitu pula pihak kecamatan Bojong gede, serta pihak BPN bogorpun belum ada pengajuan pengukuran tanah S.
Data yang diperoleh dari N saat MPP konfirmasi, sementara tanah S ada 3 surat yang masing masing 700 m, 700 m dan 400 m berada satu lokasi dan kasus jual belinya katanya 44 orang tersebar di ketiga surat, namun jumlah terbanyak bertumpuk di dua surat yang 700 m dan 400 m. Orang-orang yang numpuk ditanah yang 700 dan 400 itu justru terlibat menjual tanah yang hanya 700 dan direncanakan mendapat penggantian.
Dari permasalahan kasus tanah yang ada di wilayah kampung duren baru, kelurahan susukan kec.Bojong gede Bogor ini perlu mendapat perhatian, pendataan oleh Pemda Bogor dan BPN Bogor. Agar tidak ada pihak pihak yang merasa dirugikan semoga.(Dessi)



