MP Polri Kukar, Kaltim – polsek Kembang Janggut mengamankan seorang laki laki berinisial BH (37) Pada hari minggu (15/12/2019) jam 11.00 wita, yang diduga telah kedapatan membawa, menyimpan, menguasai, memiliki dan atau menjadi perantara dalam memperjual belikan, Narkotika Golongan 1 jenis shabu shabu.

Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si, didampingi Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno, SH, membenarkan berawal pada saat petugas sedang patroli diwilayah Polsek Kembang janggut kemudian datang pelaku yg sudah menjadi Target operasi sebelumnya, selanjutnya petugas dari Polsek Kembang janggut melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, setelah pelaku diamankan di polsek Kembang Janggut petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan pelaku.

Dari hasil pengeledahan oleh petugas Polsek Kembang Janggut ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil yang disimpan didalam tas pelaku selanjunya pelaku besama Barang bukti di amankan di Polsek Kembang Janggut.

Pelaku dijerat 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1} UURI No 35 Th. 2009 tentang Narkotika, (monti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini