
Media Purna Polri, Kalteng – Awal mula menjadi kontroversi oleh beberapa tokoh masyarakat dan BPD bahkan kepala Desa Tarusan, soal nya sampai di terbitkannya ijin IUP Ekplorasi seluas 5 hektar di wilayah Desa Tarusan atas nama M Makura, yang di verifikasi oleh Dinas Energy dan sumber Daya Mineral prov Kalteng dan terbitkan perijinan nya ijin Ekplorasi seluas 5 Hektar oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 dan sesuai hasil konfirmasi awak media bersama kades Tarusan Sabarudin.
Sabarudin mengatakan “, kami belum pernah merekomendasi soal perijinan an.M Sakura di wilayah desa Tarusan”,baik itu soal ijin Usaha sirtu , Persetujuan lingkungan dari pihak nelayan di sekitar perijinan sirtu di wilayah desa Tarusan yang atas nama M Sakura “,sebut nya
Lanjutnya ,maka nya sampaikan kami layangkan surat sesuai surat kami nomor : 0174 /pemdes – DT/ VII / 2019, tertangggal 22 Juni 2019 tertuju bapak Gubernur Provinsi Kalteng, Cq.Dinas Energy dan SDM prov Kalteng dan Cq DPM PTSP prov Kalteng, bahwa kami sangat keberatan atas di terbitkan nya ijin IUP ekplorasi atas nama M Sakura di wilayah desa Tarusan”, sebut nya Sabarudin.
M.Sakura memang pernah mendapatkan rekomendasi ijin usaha dll untuk usaha sirtu di wilayah desa Tarusan ,”pada tanggal 20 Januari 2015 tapi itu pada waktu kades yang lama dan kades yang lama sudah berakhir masa jabatan nya pada tahun 2016 yang lalu , bukan sewaktu jabatan saya”, ucap Sabarudin. salah satu tokoh masyarakat Desa Tarusan, Sutiadi menerangkan ke awak media Purna Polri belum lama ini (08/12/2019)
Dia menjelaskan “, saya juga memiliki surat izin ekplorasi sirtu seluas 3,6 hektar di wilyah Desa Tarusan yang berjeda/batas dengan sdri. m Sakura”,tapi saya belum melakukan produksi menambang soal nya saya lagi mengurus perijinan produksi ,ucap nya Sutiadi .”, ijin sirtu ekplorasi kepunyaan saya sebelas barat dan berjeda dengan ijin sirtu Ekplorasi seluas 5 hektar kepunyaan M Sakura”, terangnya .
Sebut Sutiadi “, M Sakura sekali menambang di luar titik koordinat/ di luar batas batas yang sudah di tentukan sebagaimana pedoman dan petunjuk aturan yang berlaku setiap pemilik ijin Ekplorasi sirtu di larang melakukan menambang di di luar titik koordinat masing masing ,”dan beberapa yang lalu M Sakura telah memerintahkan orang melakukan menambang sirtu di suatu areal saya sebanyak 4 perahu besi /tongkang yang berjumlah 200 M3 krikil”, terang sutiadi dan pada tanggal 18 nopember 2019 tentang penambangan di luar titik koordinat / jeda yang di lakukan oleh M Sakura”, dan “,hal itu sebut Sutiadi, terus di mediasi di kantor kecamatan Dusun Utara, Sutiadi menuntut M Sakura agar mempertanggung jawabkan atas penambangan sirtu /krikil batu yang di lakukan M Sakura, tapi sayang terang nya Sutiadi mediasi yang di laksanakan di kantor kecamatan itu tidak membuahkan hasil, dengan nada sedikit kecewa “,pungkas nya sutiadi. red (Tifk)



