MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Berdasar surat nomor : 0174/pemdes /DT /VII/ 2019, tertanggal 22 Juli 2019 yang di layangkan surat dari Pemerintah Desa Tarusan Kec.Dusun Utara Kab .Barito Selatan tujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan tanda terima surat tanggal 23 Juli 2019 tertuju Cq.Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral Prov Kalteng dan Cq.Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah dalam surat perihal : Keberatan Penerbitan IUP OP Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Krikil Berpasir Alam (Sirtu)atas nama M Sakura ,di wilayah Desa Tarusan Kec Dusun Utara seluas 5 Ha yang di keluarkan perijinan Ekplorasi pada tgl 27 Juni 2019 oleh Dinas DPM PTSP provinsi Kalimatan Tengah dan Sesuai hasil konfirmasi awak media bersama Kepala Desa Tarusan Sabarudin ( tgl 28 /11/2019 ).

Sabarudin menyebutkan “sesuai surat sanggahan pada tgl 22 juli 2019 kemarin yang tanpa persyaratan rekomendasi dari Desa dan persetujuan lingkungan setempat,kok bisa di proses oleh Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, sementara di tahun 2019 ini saya dan perangkat desa tidak pernah memberikan rekomendasi perijinan atas nama M Sakura “,ucap nya Sabarudin.

Lanjutnya “memang pernah Sdri M Sakura mengajukan minta rekomendasi perijinan usaha galian C /Sirtu di wilayah Desa Tarusan tapi itu pada waktu Kepala Desa yang lama di tahun 2015 kemarin dan karena Kepala Desa Tarusan sudah habis masa aktif nya di tahun 2016 kemarin,” jelasnya dan pada di tahun 2019 ini M Sakura belum pernah mengajukan rekomendasi untuk meminta persetujuan ijin usaha Galian C / Sirtu di wilayah Desa Tarusan baik itu dari Kepala Desa maupun persetujuan lingkungan, kelompok nelayan yang di wilayah usaha galian C /Sirtu atas nama M.Sakura, ungkapnya.

Lanjut tambahnya Sabarudin,”sangat mustahi menurutnya kalau tanpa di lengkapi persyaratan dari Desa bisa di proses oleh Dinas terkait, maka di dalam hal ini kami menduga persyaratan pembuatan ijin galian C /Sirtu an.M Sakura dalam indikasi kami di rekayasa bahkan di duga tidak menutup kemungkinan pemalsuan cap dan tanda tangan”,karena di tahun 2019 ini kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan dan merekomendasi ijin usaha tentang perijinan galian C / Sirtu an.M Sakura ,”terang Kades Tarusan.

Awak media mencoba konfirmasi melewati SMS singkat mengenai hal itu dengan M Sakura ( 27/11/2019) M.Sakura memberikan keterangan “,ya kurasa itu hanya alasan Kepala Desa aja mengalihkan faktanya ,”karena dari Dinas PTSP memang tidak Rekom, cuman Domicili aja, itu faktanya ada Dumas nya di Reskrim Tipidter Barito Selatan”, tapi yah sudah di selesaikan dari pihak Kecamatan”,Saya rasa tidak ada masalah lagi dengan Kepala Desa dan para Nelayan karena sudah di selesaikan permasalahan nya di Tripika Kecamatan Dusun Utara dan surat berita acara nya ada “,sebut M.Sakura.

Melalui telepon seluler dengan Kades Tarusan Sabarudin “dia jelaskan mengenai perijinan M Sakura, Dia belum ada memberikan rekomendasi tentang ajuan perijinan galian c tersebut, sesuai surat sanggahan yang saya ajukan ke Dinas Energy Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng dan Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Provinsi Kalteng ,pungkas nya. (Tifk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini