Media Purna Polri, Kulasar Serdang Bedagai – Terkaid tindaklanjut pemberitaan terdahulu berjudul : ” PEMBANGUNAN RABAT BETON DESA KULASAR SERGAI LAYAK DIPERTANYAKAN ” Media Purna Polri edisi 175 tanggal 16-30 Nopember 2019, terkesan Kepala Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Pembangunan desa Kulasar Serdang Bedagai terkesan dengan sengaja menghindari wartawan untuk konfirmasi lebih lanjut terkaid dengan adanya pekerjaan pembangunan Rabat Beton yang berada di dusun I volume 50 M x 2 M x 0,15 cm nilai biaya sebesar Rp. 37.950.000,- diduga sangat besar nilai biaya yang diperuntukan dengan volume tersebut berkisaran diatas Rp.300.000/meter.

Media Purna Polri Rabu 27/11/2019 melakukan konfirmasi lanjutan ke kantor desa Kulasar Sergai namun NG kepala desa tidak berada di tempat tugasnya menurut sekdes ketika di hubungi via seluler no 08136274079x beliau sedang berada di Kejaksanaan Negeri Kabupaten Serdang bedagai dalam kepentingan yang tidak dapat di ketahui, Begitu juga Kaur Pembangunan ,Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Kaur Pemerintahan tidak berada di tempat tugasnya, padahal perangkat desa telah di bimbing serta mengikuti pelatihan tentang pekerjaan sesuai tupoksinya masing-masing, juga di berikan tunjangan kesejahteraan perangkat desa mengapa pelayanan di kantor desa diabaikan, atau apakah karena merasa kebal hukum yang dianggapnya tidak ada pengikat ataupun sanksi / Undang-undang yang mengharuskan kepala desa beserta perangkatnya untuk masuk kantor setiap hari.

SW Kaur Keuangan ketika di hubungi via seluler no. 08126479406x mengatakan bahwa beliau tidak masuk kerja karena sedang pergi namun ketika di konfirmasi tentang besarnya dan manfaat keuangan APBDes 2019 SW spontanitas menjawab saya tidak ingat karena saya lagi pergi, telephone seketika bersamaan dengan kata terakhir yang di ucapkan langsung di putuskan komunikasi yang sedang wartawan lakukan, sehingga konfirmasi terhambat dan tidak mendapatkan keterangan ataupun data yang sangat dibutuhkan seorang wartawan sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 dan UU no14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

” Saya tidak ingat berapa besar APBDes 2019 dan Untuk apa – apa saja karena saya lagi pergi ” bantahnya SW.

Selain meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan juga SW diduga telah melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik tepatnya Bab IV, pasal 9 butir c berbunyi ” Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau (d) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (SA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini