Media Purna Polri, Bogor – Kasus pencemaran nama baik keluarga Bupati Bogor Ade Yasin dilanjut ke meja persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa SZ, saat di temui awak media di sidang ke III yang beragendakan jawaban eksepsi Kejaksaan Negeri Cibinong, mengatakan dirinya merasa kecewa. Pasalnya kasus seperti ini masuk ke dalam ranah persidangan, padahal bisa diambil langkah bijak berupa penyelesaian secara kekeluargaan.

“SZ itu yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), tidak mengerti dan mengetahui persis Undang – Undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga SZ tidak bijak dalam menggunakan akun media sosial dalam hal ini facebook,” Kata YS Parsiholan Kuasa hukum SZ, kapada awak media, Kamis (21/11).

Selama ini, Parsiholan menambahkan, Bupati Bogor Ade Yasin maupun jajarannya belum pernah memberikan edukasi hukum tentang Undang – Undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE hingga kami menyesalkan bahwa kasus pencemaran nama baik keluarga Bupati Bogor Ade Yasin dibawa ke ranah pengadilan.

“padahal kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Parsiholan.

Kami mengharapkan terdakwa SZ divonis bebas karena minimnya barang bukti.SZ, dalam tulisan facebooknya dimana pelaporan penghinaan ini tidak menyebutkan nama Bupati Bogor Ade Yasin.

” Kalaupun Bupati Bogor Ade Yasin mau memberikan pendidikan hukum kepada terdakwa maka tidak harus memenjarakan seseorang tetapi dengan memberikan sanksi sosial dan memanggil SZ, lalu disentuh hatinya agar tidak mengulangi perilakunya dan secara sukarela meminta maaf kepada pihak yang merasa tercemar nama baiknya,” jelas Parsiholan.

Lagi pula, Lanjutnya, terdakwa SZ adalah orang miskin dan bukanlah seorang politikus, jadi kasihan kalau dia dipenjara lalu dia tidak bisa membiayai kehidupan istri dan dua orang anaknya.

“Kami berharap eksepsi kami diterima oleh pihak penuntut. Walaupun tidak diterima mereka, kami juga siap ke- agenda selanjutnya seperti pemeriksaan keterangan saksi, terdakwa maupun korban. Kita lihat keputusan sela majelis hakim pada pekan mendatang,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin menyerahkan kasus pencemaran nama baik keluarganya ke aparat hukum. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Politisi PPP ini berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial.

“Kasus pencemaran nama baik keluarga ini sudah saya serahkan kepada aparat hukum dan kita lihat proses persidangan sesuai fakta yang ada,” ujar ade.

Ade secara pribadi tidak masalah dan sudah memaafkan, namun ini kan menyangkut keluarga dimana dari uyut saya hingga cicit saya yang dituduhkan pencuri turunan.(Billy/ Denden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini