MEDIA PURNA POLRI,NTT- Tim Ditjen Kuathan Kemhan RI memberikan sosialisasi dua Permenhan kepada Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang, di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti, Kamis (18/7/2019).

Ke dua Permenhan itu yakni Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI, serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S, Sos dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kol Czi Aji Jaya menyampaikan agar para peserta menyimak sosialisasi ini dengan baik.

“Ikuti kegiatan ini dengan baik agar para peserta sekalian bisa memahami kedua Permenhan tersebut. Catat hal-hal yang penting dan jika dirasakan ada yang belum jelas agar ditanyakan kepada narasumber “, Jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Sementara itu Dirjen Kuathan Kemhan RI Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P, M.M dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kol. Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan pentingnya Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.

“Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi prajurit berjalan dengan baik, maka prajurit TNI dalam melaksanakan praktik atau penugasan diluar institusi Kemhan dan TNI, harus mengikuti prosedur serta melakukan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Dirjen Kuathan Kemhan RI.

Lebih lanjut dikatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta perwakilan dari satuan kerja masing-masing dapat mengambil intisari isi Permenhan tersebut, sehingga pelaksanaan perijinan bagi tenaga profesi yang akan mengembangkan diri di luar institusi dan pelaporan kekuatan personel dilingkungan internal dapat dilaksanakan dengan baik.

Dalam Sosialisasi Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI dan Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI diberikan oleh Kasi Lur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI PNS Rohili, S.E.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah Prajurit dan PNS Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang.

(Oscar/Penrem161Ws)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini