Media Purna Polri, Bandung – Bertempat di Aula Mapolrestabes Bandung, Kapolrestabes Kombes Pol Irman Sugema, S.I.K., M.H. didampingi kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menggelar ekspos pengungkapan kasus Penyalahguna Narkoba sebanyak 22 Laporan Polisi (LP) dengan 36 Tersangka dalam waktu 2 Minggu, Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dalam kesempatan ini Kapolrestabes menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita diantaranya berupa sabu (389,9 gram), ganja (8,82 gram), pil ektacy (3 butir), alat komunikasi 27 buah handphone berbagai merk, timbangan digital 7 buah berbagai merk. “Dengan disitanya barang bukti narkoba tersebut, kita bisa menyelamatkan sekitar 1.992 jiwa/orang”, jelasnya.

Dari 36 tersangka ,19 orang tersangka sebagai kurir dan 17 orang tersangka sebagai pengguna, 3 diantaranya adalah wanita, lanjutnya. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya pinggir jalan umum (19 kali), yaitu Jl. A.Yani, Jl. Ibrahim Adjie, Jl. Ciungwanara, Jl. Sawah kurung, Jl. Holis, Jl. Sukagalih, Jl. Martadinata, Jl. Sumber sari.

Tempat Tinggal/Kost : 3 kali (Jl. A.Yani, Jl. Sukagalih, dan Gang Laksana Kel. Margacinta). Untuk Modus Operandi para tersangka ini, Ada yang Ditempel dipinggir Jalan, Dikendalikan dengan Handphone. Dan juga diserahkan secara langsung, terang Kapolrestabes. (Bidhum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini