Media Purna Polri,Kepsul – Sebanyak 22 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Diduga merugikan Daerah senilai Rp569.999.912,00, yang bersumber dari APBD 2017. Kenapa tidak, Pemberian Tunjangan Perumahan kepada 22 Anggota DPRD dan Wakil Ketua 1 DPRD tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 dan PP Nomor 18 Tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut yang dikantongi Media ini, menyebutkan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Tahun 2017 diketahui bahwa 22 Anggota dan Wakil Ketua 1 DPRD menerima fasilitas rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan secara bersamaan.Diantaranya 8 unit rumah negara atau Perumahan Dewan ditempati oleh anggota DPRD, sedangkan 13 unit rumah Wakil Rakyat itu ditempati oleh kerabat dari Anggota DPRD, dan 1 unit rumah negara tidak ditempati sejak Juli 2017 karena Anggota DPRD yang bersangkutan meninggal.

Dimana, 22 Anggota DPRD dan Wakil Ketua 1 DPRD selain menerima fasilitas rumah negara juga memperoleh tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan. Nilai realisasi pemberian tunjangan perumahan untuk 22 Anggota dan Wakil Ketua 1 selama tahun 2017 sebesar Rp 569.999.912,00. Pemberian tunjangan perumahan senilai Rp569.999.912,00 ini tidak sesuai ketentuan.

“Sedangkan rumah dinas untuk Ketua DPRD Ismail Karie dan Wakil Ketua 2 DPRD Jufri Umasugi tidak ditempati selama 2 tahun.” keterangan dari Bendahara Barang Sekretriat DPRD menunjukkan bahwa dari 3 rumah negara tersebut hanya Wakil Ketua 1 Alexander Yosinade yang menggunakannya.

Selain itu, Sekretaris DPRD menyatakan, sependapat dengan temuan BPK bahwa memang benar 22 Anggota DPRD dan Wakil Ketua 1 DPRD Tahun 2017. selain menempati fasilitas rumah negara juga memperoleh tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan.(Isto)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini