
Media Purna Polri Kukar – Tim Polsek Muara Jawa meringkus seorang remaja an. AP Als AC
pelaku dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Jl. Toha Rt 03 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. Senin(15/07/19) pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Muara Jawa AKP Guan membenarkan bahwa telah mengamankan seorang remaja laki-laki an AP als Ac yang menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu, barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Pipet kaca berisikan Narkotika Jenis Sabu berat 3,30 Gram, 1(satu) Buah Timbangan Digital, 1(satu) Buah sendok takar, 1(satu) buah korek Gas, 1 (satu) buah Bong lengkap dengan alat hisap, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Lipat warna Putih, 1(satu) Pack Plastik Klip.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Muara Jawa Ulu yang terletak di Jl. Toha Kelurahan Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa sering dijadikan transaksi Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tgl 15 Juli 2019 Pukul 21.30 wita yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Unit Intel Polsek Muara Jawa mendatangi tempat dimaksud dan langsung melakukan Pengrebekan serta Penggeledahan, selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu yang berada di dalam Pipet kaca dengan berat 3,30 Gram, lengkap dengan alat hisap.

Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku merupakan Target Operandi Polsek Muara Jawa.
Pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1} UURI No 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun ” Tutup Kapolsek. (Monti)



