Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Indonesia:

Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.

Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.

Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Menurut Wapres Lembaga KPK, Pria yang memiliki sapaan Akrab Boy berpendapat bahwa Jaksa Agung harus merdeka dari pihak manapun,baik dari Presiden maupun dari orang – orang Partai politik yang berada di DPR.

“Melihat dari tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang di atur dalam UU No. 16 Tahun 2004 maka saya berbendapat bahwa Jaksa Agung Harus benar-benar independen, sehingga seorang Jaksa Agung dapat merdeka dari pihak manapun, baik dari Presiden maupun dari orang-Orang partai Politik yang berada di DPR.”Ungkapnya.

“Pada Pasal 37 ayat 1 UU No 16 tahun 2004 telah mengatur bahwa
1) Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.Sehingga seorang Jaksa Agung harus benar-benar Independen”ungkap boy melanjutkan.

Pada pasal 19 ayat 2 UU No. 16 tahun 2004 telah di atur bahwa
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Namun berharap agar Presiden mengangkat seorang Jaksa Agung yang benar-benar Independen terlebih berasal dari kalangan profesional dan praktisi hukum yang benar-benar independen tidak terbelenggu oleh kepentingan-kepentingan politik.

“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden .Namun saya berharap agar Presiden mengangkat seorang Jaksa Agung yang benar-benar Independen,terlebih dapat mengangkat yang berasal dari kalangan profesional dan praktisi hukum yang benar-benar independen tidak terbelenggu oleh kepentingan-kepentingan politik.”harapnya mengakhiri.

Sumber : Corpsnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini