MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Komunitas Wartawan Sula (KWS), mengancam akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) M. Ali Umasangaji ke Polres setempat. Sebab, Oknum Kades diduga menakuti warganya dengan mengatas namakan dirinya sebagai wartawan di salah satu media online.

KWS menilai, status wartawan yang di gunakan oleh Kades Capalulu ini, hanya untuk menakut-nakuti warganya. Sebab, dalam aturan yang namanya Kades tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.

“Kami pertanyakan kalau misalnya Kades adalah Wartawan, selama ini apakah dia (Kades red) melakukan aktifitas peliputan,?” Tanya Ketua KWS, Sarmin Drakel, Selasa (11/06/2019).

Sarmin juga mendesak Pemda Kepsul agar seriusi dalam hal ini mengambil tindakan tegas terhadap Kades Capalulu.

“Pemda jangan hanya gertak-gertak sambal. Ini masalah serius yang perlu untuk diselesaikan secara cepat dan tepat. Sebab ini menyangkut dengan profesi sebagai wartawan, yang kami juga sebagai wartawan merasa dirugikan” Tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, mereka dengar informasi Kades Capalulu tidaklah benar. Padahal, sudah banyak keluhan dari masyarakat setempat. “Kalau memang M. Ali ini mau jadi wartawan, harus lepaskan jabatan Kepala Desa supaya kita sama-sama melakukan tugas peliputan.

Kalau tidak mau lepas jabatan Kepala Desa, maka jangan lagi memanfaatkan status wartawan sebagai alat untuk menakuti masyarakat,” Ucap Sarmin sembari menambahkan bakal melaporkan ke Polisi apabila Kades Capalulu memanfaatkan status wartawan untuk menakuti warga.

Selain itu, berdasarkan surat tugas dengan nomor 033/ST/FM/X?2017 yang dikeluarkan di Jakarta pada 1 Oktober 2017. Dimana didalam point ke 5 menyebutkan Surat Tugas ini berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkannya, dengan demikian Kades Capalulu memiliki Surat Tugas dan id card yang tidak aktif alias sudah mati. (Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini