MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Ampah Dsn Tengah sebut saja Pk HL bandar sarang burung walet akhirnya harus jadi korban aksi nekat oknum pegawai bagian kredit Bank BRI Cabang Buntok berinisial Pk Djr,oknum terduga Psl 372,378 KUHP tidak menutup kemungkinan dijerat UU pencucian uang kalau saja terduga bisa diproses hukum sebagaimana perundangan yang berlaku.

Tempat tinggal terduga Pk Djr saat ini tidak jelas,proses Dumas di Polres Barsel yang ditindak lanjuti Polda Kaltengpun mpp belum mendapatkan kejelasan informasinya,kita tunggu LHP melalui KIP mpp berdasarkan Perkap No 16 th 2010.

Pk HL menjelaskan bahwa terduga Pk Djr orang yang sudah lama dikenalnya sebagai pegawai Bank BRI Cab Buntok yang baik dan banyak relasinya.

Itu sebabnya Pk HL tidak curiga bila transaksinya selama ini banyak yang non formal,saking percayanya kepada terduga,terduga juga membuat pernyataan kerjasama dengan dirinya memberikan jasa alias bunga sekitar 10% dari jumlah dana yang di Inves kan kepada Pk Djr,sayangnya sebagian besar transaksi non formal,hanya dengan modal kepercayaan.

Termasuk bentuk kerjasamanya dengan oknum Pk Djr tidak diperlihatkan kepada awak media mpp,penjelasanya global secara lisan belum didukung alat bukti tertulis.

Mungkin hal itu yang membuat terduga belum ditahan APH dasarnya masih lidik,belum ada barang bukti yang dianggap valid secara hukum.

Keterangan Pk Ym dan Bu Dw yang juga saksi korban oknum Pk Djr tinggal di Kota Buntok,dari sekitar 28 korbanya Pk Djr sejumlah 17 saksi sudah dimintai keterangan oleh Tim Polda Kalteng,kerugian total saksi Korman menurut Pk Ym sekitar 67M dan uangnya oleh terduga Pk Djr entah dikemanakan,karena tidak terindikasi uang hasil dugaan kejahatanya disimpan dimana.

Pk HL merupakan saksi korban paling besar,sekitar 27M sementara yang lainya kisaran 2-5M,bahkan ada yang hanya sampai ratusan juta,termasuk Pk Ym warga Kota Buntok dikibuli terduga Pk Djr sebesar 450 Jt,modus Pk Ym malah lucu,saking dekatnya dengan terduga waktu pinjam uang buat nutup kredit Tk Delta Ampah, Pk Ym memberikan Kartu ATM dan No PIN nya,sejumlah uang dipindahkan terduga kepada pihak ke-3 dengan norek tertuju orang yang jadi korban Pk Djr juga,modusnya memutar uang korban,janjinya ada yang dengan dasar meminjam buat nutup kredit orang setelah sekian waktu ingkar janji dicek ternyata uang korban masuk rekening orang yang juga jadi korban Pk Djr.

Ada yang dengan modus Investasi,pinjaman sementara,Inves tanah dan lain sebagainya tergantung saksi korban cenderung kepada soal apa dan untuk beberapa waktu janji Pk Djr ini terbukti,yang dijanjikan jasa 5%,10%,dalam beberapa bulan terbukti,sehingga orang makin percaya kepada terduga,Inves pun makin besar.

Sayangnya saksi korban tidak memiliki bukti tertulis yang langsung diterima Pk Djr umumnya masuk rekening pihak ke-3 yang juga korban terduga,cara yang licin dan cerdik melemahkan barang bukti korban.

Disisi lain pihak Bank BRI Cab Buntok menolak bertemu awak media mpp dengan alasan itu masalah pribadi Pk Djr bukan masalah perbankan sebagaimana yang dialami awak media mpp (tgl 11 Juni Skj 11.32 Bbwi),dialami korlap mpp (LK),sebagaimana laporanya kepada perwakilan mpp(11 Juni 2019 Skj 16.23 Bbwi), melalui telepon seluler,hak pihak BRI Cab Buntok Kepala Bank Cabangnya.

Memang dugaan kasus psl 372 dan 378 Jo UU Pencucian uang tertuju oleh Pk Djr,pihak mpp hanya meminta penjelasan terkait dengan Kinerja Perbankannya bukan kasus Pk Djr yang juga pegawai BRI Cab Buntok,yang dimungkinkan ada oknum lain baik pegawai ataupun pihak luar Bank lalu bagaimana media bisa melacaknya.

Sedangkan pengakuan salah seorang saksi korban ketika ditawarin pinjaman kredit baru sebesar Rp 750.000.000,_ yang datang tidak cuma Pk Djr yang diduga melakukan pelanggaran hukum namun ada nama lain sebagaimana komunikasi Pk Djr dengan Pk AF warga Desa Palurejo yang anggunanya dibawah nilai kredit yang diberikan.

Masalahnya ada tidak kaitanya nama lain yang disebut sebut Pk AF dalam komunikasi wa dengan Pk Djr yang juga bagian kredit BRI Cab Buntok,tentunya hanya aparat hukum yang bisa lidik dan sidik terhadap dugaan kasus Pk Djr ini,kami dukung penuh APH gakkum sesuai prosedur KUHAP dan perundangan terkait lainya,bukankah NKRI Negara Hukum.(Tim MPP)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini