MEDIA PURNA POLRI,ROKAN HILIR- SatResnarkoba Polres Rokan Hilir Pengungukapan Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu.
Tersangka
1. TAMRIN ALS ITAM BIN NURDIAN, 29 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Parid Kabin Rt 05, Rw 03, Desa sungai Majo Kec. Kubu Babu Salam Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka
2. AMIRSYAH ALS AMIR BIN ANUAR (ALM), 54 Tahun, Islam, Petani, di Jl. Riau-Sumut simp. Terapo km. 11 Rt 12. Rw.04 Desa. Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka
3. ELINDA WATI ALS LINDA BINTI PAIMIN (ALM), 46 Tahun, slam, Petani, Jl. Riau-Sumut simpang Terapo km. 11 Rt 12. Rw.04 Desa. Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Tepat kejadian pada
hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, sekira Jam 03.00 Wib.
TKP di sebuah rumah yang berada di Jl. Riau-Sumut simp. Terapo km. 11 Rt 12. Rw.04 Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Barang bukti yang diamankan yaitu
2 paket sedang dan 2 paket kecil yang di temukan di lantai rumah dalam kamar Narkotika diduga jenis Sabu. 1 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu yang di temukan di parkiran depan rumah,
– Uang sejumlah Rp.300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah bong (alat hisap) lengkap dengan kaca pirex 1 (satu) buah mancis 1 (satu) buah gunting
1 (satu) buah kotak rokok soempurna
1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Kronologis kejadian penangkapan
hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, sekira Jam 03.00 Wib, anggota tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl. Riau-Sumut simp. Terapo km. 11 Rt 12. Rw.04 Desa Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan sekira jam 24.00 wib, tim Opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Extacy yang berada di sebuah rumah yang berada di Jl. Riau-Sumut simp. Terapo km. 11 Rt 12. Rw.04 Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, setelah mendapatkan informasi yang akurat dan ciri-ciri terlapor, tim Opsnal langsung bergerak dengan cepat dan sekira jam 03.00 WIB tim Opsnal tiba di rumah yang berada di Jl. Riau-Sumut simp. Terapo km. 11 Rt 12. Rw.04 Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tersebut, dan didapati di dalam rumah tersebut 2 orang laki-laki dan 1orang perempuan di dalam rumah tersebut dan di temukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 2 paket kecil yang di temukan di lantai rumah dalam kamar Narkotika diduga jenis Sabu, 1 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu yang di temukan di parkiran depan rumah, Uang sejumlah Rp.300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah bong (alat hisap) lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak rokok sampurna, 1 (satu) buah handpone merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam,. Dari hasil penangkapan tersebut terlapor dan Barang Bukti di bawa Ke Polres rokan hilir guna peyidikan lebih lanjut.(Tutur Suriadi Mpp)



