MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp l.044.182.494,00 diduga fiktif. Bagaimana tidak, bukti berupa tiket, boarding pass, kwitansi hotel dan laporan perjalanan dinas tidak dapat dipertanggung jawabkan dihadapan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Berdasarkan data yang dikantongi Media Purna Polri Jum’at (10/5/2019) menyebutkan, Pemda Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, telah merealisasikan belanja perjalanan dinas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2017 senilai Rp 43.289.277.600,00 atau 98,96% dari anggaran senilai Rp 45.037.284.000,00. Dimana belanja perjanalanan Dinas tersebut tidak dapat dibuktikan berupa tiket boarding pass, kwitansi hotel dan laporan perjalanan dinas oleh sejumlah pelaku perjalanan dinas sehingga BPK tetapkan temuan Rp l.044.182.494,00, terindikasi merugikan Daerah.

BPK RI Perwakilan Maluku Utara telah menemukan, belanja perjanalanan Dinas oleh sejumlah Pelaku perjalanan dinas terindikasi merugikan Daerah senilai, Rpl.044.182.494,00 karena Laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas tanpa bukti tiket, boarding pass, kwitansi hotel dan laporan perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) atas pertanggung jawaban perjalanan dinas diketahui adanya beberapa permasalahan sebagai berikut, Terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rpl.044.182.494,00.

Dimana Data Rincian Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2017 yang dikantongi Media Purna Polri, Jum’at (10/5/2019), menyebutkan, jenis anggaran belanja Perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 7.935.984.000,00, relisasi senilai Rp 7.421.500.000,00 atau 93,35 persen. Dan anggaran Jenis Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah senilai Rp 37.101.300.000, realisasinya Rp 35.867.777.600,00 atau 96,66 persen.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan hasil wawancara dengan sejumlah bendahara OPD diketahui bahwa, pembayaran biaya perjalanan dilakukan secara tunai sebelum kegiatan dilakukan dengan jumlah sesuai paket per golongan pegawai.

Penyusunan laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas dilakukan oleh bendahara pengeluaran berdasarkan bukti yang diserahkan pelaku perjalanan dinas tidak dapat diproses verifikasi atau monitoring atas bukti laporan pertanggung jawaban yang belum lengkap seperti tiket, boarding pass, kwitansi dan pembayaran uang perjalanan dinas tidak melalui mekanisme LS melainkan menggunakan sistem tunai dari uang persediaan.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini