MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Ganda Suyono Sinaga (30) warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Kelurahan Babura, ditangkap Polisi karena mencuri kabel di Pasar Pringgan.
“Tersangka diamankan setelah kita menerima laporan pencurian kabel listrik sepanjang 25 meter milik PT Parbens di Pasar Pringgan, Minggu (23/4/2019) lalu,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba, Senin (29/4/2019).
Menurut Purba, pelaku biasanya beraksi di Pasar Pringgan saat situasi sudah sepi. Ia diduga melakukan aksi mencuri kabel-kabel listrik yang bergelantungan di asbes.
“Pelaku naik ke atas meja dan memotong kabel listrik dengan cara menarik kabel dan memotong kabel dengan menggunakan tang potong, lalu pelaku memasukkan ke dalam plastik,” Ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Philip, setelah berhasil menggasak kabel listrik, pelaku menjual kabel listrik tersebut kepada seorang laki-laki penjual botot keliling yang tidak dikenal dengan harga Rp 63 ribu.
Ganda Suyono Sinaga di Polsek Medan Baru. (HO) “Setelah menerima laporan kejadian ini, kami lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan barang bukti satu tang berwarna biru. Pelaku mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan baru sekali ini ia melakukan aksi pencurian, Ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Team)



