MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Masyarakat Desa Modapia, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulasaun Sula (Kepsul), Maluku Utara meminta Polres dan Kejaksaan mengusut penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2018 yang dikelola oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Abu Usia dan Bendahara Desa (Bendes) Sarful Umasugi.
Bahkan, sejumlah kegiatan diduga fiktif, yakni pembuatan rompong, belanja barang PKK, BUMDesa dan sejumlah lainnya.
“Kami meminta Polres dan Kejaksaan Kepulauan Sula segera mengusut anggaran rompong yang bambunya dibiarkan rusak dibawah pohon dan tali untuk rompong dibiarkan di halaman rumah ketua Dusun I Desa Modapia.
Dan BUMDesa yang tidak dibentuk hingga saat ini dan barang PKK tidak dibelanjakan, artinya semua itu dianggap fiktif karena anggarannya ada. Jadi Polres dan Jaksa yang bisa usut masalah ini,” Kata warga berinisial AL belum lama ini.
Mantan Kepala Desa Abu Usia menanggapinya dengan lepas tanggung jawab, semua sudah diserahkan ke Sarful selaku Bendahara di Desa.
Ia hanya bertanggung jawab penanda tanganan pengesahan anggaran. Sebab, semua anggaran Desa dikelola oleh Bendahara Desa dan semua menjadi tanggung jawab Bendes Sarful Umasugi, Jelas Abu saat dikonfirmasi di rumah pribadinya.
“Saya sudah sampaikan di Bendahara Desa supaya cepat bikin rompong, tapi Sarful hanya janji nanti dia balik dari Sanana baru bikin ternyata sampai sekarang dia (Sarful Umasugi Bendes Modapia red) tidak bikin sampai bambunya sudah mulai rusak.
Intinya, yang penting saya sudah sampaikan tanggung jawab saya sudah selesai dan saya tahu mengesahkan, semua anggaran ada di dia.” Ungkap Abu dengan nada kebingungan.(Isto)



