MEDIA PURNA POLRI,ROHIL – Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung JPU Hadirkan Empat orang saksi dimintai keterangannya sekaligus dalam Sidang kasus Melibatkan Nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Surip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir (Rohil).

Empat saksi itu merupakan para pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 12 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 60 juta 27 September 2018 lalu.
Mereka, Andi alias Aka (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56). Aka, Awan dan Ayong merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Rokan Hilir.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH dalam kesempatan itu menanyakan soal izin usaha galangan kapal. Namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya.
“izin punya, dikeluarkan bupati Rokan Hilir,” jawab Andi Selaku Pemilik Galangan Saksi.

Selain itu, Sempurna juga tampak merasa heran terkait pernyataan para saksi. Pasalnya, penyidik Polres Rohil dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satupun para korban yang dimintai duplikat atau foto copy izin galangan kapal mereka. Anehnya lagi, para saksi mengaku tidak ada menerima surat resmi panggilan dari penyidik Polres Rohil untuk BAP itu.

“Tadi katanya ada izin, tapi kok takut kena razia,” tanya Sempurna lagi.
Disamping itu, para saksi dalam keterangannya juga menjelaskan Diruangan Sidang Cajera bahwa mereka menitipkan uang dengan angka Rp 5 juta Rupiah Setiap masing-masing pengusaha galangan kapal atas kesepakatan bersama. Uang tersebut diserahkan kepada Akiong, lalu Akiong kembali menyerahkan uangnya kepada Acin saat berada di kedai kopi AA Bagansiapiapi.

Para saksi mengaku percaya dan menyiapkan uang 5juta Tersrbut karena dalam pertemanan di kedai kopi itu akan dihadiri orang Polda Riau langsung. Namun kenyataannya sampai di kedai itu tidak ada orang Polda yang datang ,”Ungkapnya saksi Dipersidangan.

Dalam Pantauan Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra SH, dan BoyJefri Paulus Sembiring SH , Dari Kejari Rokan Hilir Maruli Tuasitanggang , itu akan dilanjutkan lagi dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi Minggu Depan. (Tutur S MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini