
Baturaja, MP-POLRI – Langkah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam menyikapi sorotan tajam pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memasuki babak baru. Pasca-ditemukannya indikasi ketidakwajaran anggaran “Layanan Perkantoran” senilai puluhan miliar rupiah pada DIPA Tahun Anggaran 2022, Kepala Kankemenag OKU, H. Muhamad Ali, akhirnya melayangkan surat tanggapan resmi Nomor: R-1088/Kk.06.15.01/OT.01.2/11/2026 tertanggal 4 November 2026.
Namun, alih-alih membuka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara transparan ke ruang publik, surat tanggapan tersebut dinilai oleh Tim Investigasi Media Purna Polri dan LSM GAPURA sebagai dokumen normatif birokrasi yang sarat akan pembelaan sepihak dan upaya pengaburan substansi.
Mematahkan Klaim Sepihak Kankemenag OKU
Dalam surat tanggapannya, H. Muhamad Ali mengklaim bahwa seluruh proses realisasi anggaran instansi Pemerintah di Kemenag OKU telah berjalan sesuai asas transparan dan akuntabel melalui KPPN Baturaja, serta telah melewati audit rutin BPK RI pada setiap awal tahun anggaran berikutnya. Pihak Kemenag OKU juga melampirkan bukti piagam penghargaan dari KPPN Baturaja sebagai tameng akuntabilitas.
Klaim sepihak tersebut langsung dipatahkan oleh Tim Investigasi Hukum Media Purna Polri bersama Pimpinan LSM GAPURA melalui tiga poin krusial berikut.
Penghargaan KPPN Bukan Jaminan Bebas Korupsi.
Penyidik hukum dan publik perlu mengetahui bahwa penghargaan dari KPPN Baturaja hanya menilai kecepatan administratif penyerapan pagu anggaran, bukan jaminan mutlak materiil bahwa tidak ada praktik mark-up atau belanja fiktif di lapangan
Audit BPK RI Bukan Alasan Menolak Transparansi.
Dalih bahwa anggaran telah diaudit oleh BPK RI tidak dapat menggugurkan hak konstitusional pers dan masyarakat sipil untuk mendapatkan salinan fisik Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Per Akun. Menjawab surat dengan narasi teoretis yang panjang tanpa bersedia menyerahkan lembar dokumen LRA yang diminta adalah bentuk penolakan informasi publik secara halus yang menabrak UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP).
Pengakuan Bersyarat Atas Pola “Pecah Tenda” Anggaran:
Kankemenag OKU dalam suratnya tidak menampik adanya kesamaan kode akun “Layanan Perkantoran” (EBA.994) yang dipecah ke delapan nomor DIPA berbeda (termasuk urusan Pendis Rp 26 Miliar, MAN Rp 5,6 Miliar, dan MTsN Rp 5,9 Miliar). Pernyataan Kemenag yang menyebut bahwa hal itu memerlukan penelusuran rincian komponen belanja secara hukum justru menjadi pintu masuk (blunder) bagi penegak hukum untuk membedah adanya potensi duplikasi pengadaan barang dinas yang sama.
Ironi Pungutan Madrasah dan Anggaran Umat Minoritas
Tim Investigasi kembali menegaskan bahwa Kemenag OKU gagal memberikan rasionalisasi yang logis terkait kontradiksi di lapangan. Publik di OKU tetap menuntut jawaban konkret mengapa alokasi anggaran administrasi perkantoran Pendis menyentuh puluhan miliar rupiah, namun di bawah tahun 2024 pihak MAN OKU terkesan membiarkan penarikan iuran wajib bangunan masjid dan penarikan iuran LKS sampai Tahun ajaran 2026 kepada wali murid dengan alasan klise “ketiadaan dana Pemerintah”.
Jawaban Kemenag OKU juga dinilai melukai rasa keadilan umat beragama minoritas di OKU. H. Muhamad Ali belum bisa membantah mengapa DIPA Bimas Hindu senilai Rp 233 Juta dan mayoritas DIPA Bimas Katolik habis total disedot untuk keperluan meja birokrasi kantor Kabupaten, bukannya dialokasikan rill untuk pembinaan umat di Desa-desa.
Begitu pula misteri dana nikah Rp 690 Juta yang di dalam dokumen DIPA secara janggal hanya menargetkan kuota fisik minor untuk 12 orang.
Gedor Dua Jalur Hukum.
Somasi Pers dan Gugatan LSM Meluncur
Menyikapi jawaban yang tidak menyentuh substansi tersebut, aliansi kontrol sosial masyarakat tidak tinggal diam. Jum’at 06 November 2026, Biro OKU atas nama Redaksi Media Purna Polri resmi melayangkan Surat Sanggahan Resmi dan Somasi Hak Jawab Jurnalistik Terakhir dengan tenggat waktu 1×24 jam. Apabila data LRA tetap disembunyikan, Kemenag OKU terancam pidana Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers akibat menghambat kerja jurnalistik mencari informasi publik.
Secara paralel, Pimpinan LSM GAPPURA juga resmi mendaftarkan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Kemenag OKU (Kanwil Kemenag Prov. Sumsel) sebagai tiket emas hukum untuk menyeret Kankemenag OKU ke kursi persidangan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
DUGAAN AROMA BAU BUSUK KEMENAG OKU SEMANGKIN TERCIUM JELAS…!!! AUDIT BPK DIJADIKAN TAMENG..PERS PURNA POLRI DAN LSM GAPURA PATAHKAN Jawaban Normatif Kakan Kemenag OKU.
“Kemenag OKU merasa di atas angin dengan tameng piagam KPPN dan dokumen BPK. Namun hukum materiil akan membuktikan di hadapan penyidik Kejaksaan dan Unit Tipidkor Polri bahwa postur anggaran yang dipecah-pecah ini memiliki celah kebocoran uang negara yang sangat lebar. Kami pastikan aliansi Pers Purna Polri dan LSM GAPURA akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau,” tegas perwakilan aliansi hukum pelapor di Baturaja.
(MPP-Alfajri)



