
Lamandau, MP-POLRI – Suasana penuh kebahagiaan dan rasa syukur mewarnai pelaksanaan akad nikah pasangan Agus Yulianto dan Nur Halijah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Kamis (05/11/2026).
Kedua mempelai diketahui merupakan warga Desa Persiapan Liku Mulya Sakti. Prosesi pernikahan tersebut turut dihadiri keluarga dari kedua belah pihak, baik keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan. Kehadiran keluarga menambah suasana haru dan bahagia dalam momen istimewa tersebut.
Kepala Penghulu KUA Kecamatan Bulik, Subandi, mengatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi pernikahan pasangan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan.
“Alhamdulillah, seluruh persyaratan dan berkas telah kami periksa dan dinyatakan lengkap serta sah. Akad nikah pun dapat dilaksanakan, dan sepasang buku nikah langsung kami serahkan kepada kedua mempelai,” ujar Subandi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak KUA Kecamatan Bulik berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi dan pelaksanaan pernikahan.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan pernikahan telah dipenuhi, pihak KUA akan berupaya memberikan pelayanan secara optimal sehingga buku nikah dapat diterbitkan dan diserahkan langsung setelah pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Subandi turut menyampaikan doa dan harapan bagi kedua mempelai agar dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.
“Semoga Agus Yulianto dan Nur Halijah senantiasa diberikan keberkahan, menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta mampu mengarungi bahtera rumah tangga dengan penuh kebahagiaan, kesabaran, dan saling pengertian,” harapnya.
Sebagai informasi bagi masyarakat, prosedur administrasi pernikahan di KUA diawali dengan pengurusan surat pengantar nikah dari Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Surat pengantar tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu hari sebelum pelaksanaan pernikahan, dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
Fotokopi KTP calon pengantin.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Data identitas orang tua.
Fotokopi akta kelahiran.
Dengan terpenuhinya persyaratan administrasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus proses pernikahan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Momen bahagia Agus Yulianto dan Nur Halijah menjadi awal perjalanan baru dalam membangun kehidupan rumah tangga. Semoga cinta, kesetiaan, dan kebersamaan senantiasa menyertai perjalanan mereka.
(Sahwandi)



