
Oku Selatan, Muaradua, MP-POLRI – Sengkarut pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Paket mega-proyek Pembangunan Jalan Trans Lubar-Karang Agung, Kecamatan Simpang, dengan nilai pagu mencapai Rp 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Rupiah) kini menjadi sorotan tajam lintas lembaga tinggi negara.
Pasalnya, di saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Wilayah III secara sah menemukan indikasi kuat kecurangan di sektor hulu pelelangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan justru dinilai berbanding terbalik dan terindikasi kuat sengaja dikondisikan untuk mengecilkan nilai temuan kerugian negara.
Hulu Cacat Hukum: Temuan 2 Alat Bukt mii KPPU RI
Berdasarkan investigasi dan rekam penanganan hukum resmi, proses tender sistem SPSE atas proyek bernilai HPS Rp 19.992.178.809,00 ini tengah bergulir dalam persidangan aktif KPPU Kantor Wilayah III melalui Nomor Penyelidikan: 06-36/DH/KPPU.LID.L/V11/2026.
Dalam rangkaian persidangan resmi pada 6 April dan 20 Juli 2026, Majelis KPPU RI secara resmi menegaskan telah mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti kuat terjadinya persekongkolan tender/persaingan usaha tidak sehat baik secara vertikal maupun horizontal.
Hilir Janggal: Audit Formalitas BPK Perwakilan Sumsel
Ironisnya, alih-alih memberikan sanksi tegas di sektor hilir, BPK Perwakilan Sumsel justru menerbitkan LHP Nomor: 43.8/T/LHP/DJPKN-V.Plg/PPD.O/2026 tertanggal 29 Mei 2026 dengan kesimpulan temuan yang sangat minim. Auditor negara di tingkat wilayah tersebut hanya mencantumkan nilai kekurangan volume fisik dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 36.823.440,68 (Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Angka formalitas ini menuai kecurigaan publik karena diduga kuat sengaja memutihkan sejumlah pelanggaran fisik yang bersifat mutlak di lapangan, antara lain:
Pekerjaan Fiktif Total Divisi 2: Pemasangan saluran berbentuk U tipe DS 2 sebanyak 500 unit di dalam RAB secara aktual nihil/0% terpasang berdasarkan hasil cek fisik lapangan per tanggal 27 Januari 2026.
Klaim Fiktif Tumpang Tindih Anggaran Divisi 3: Pekerjaan penyiapan badan jalan seluas 17.150 m² diduga diklaim sepihak oleh pemborong proyek APBD 2025, padahal objek jalan tersebut Diduga merupakan hasil kerja program TMMD tahun 2024 oleh Kodim 0403/OKU.
Pengurangan Volume Masif Divisi 5: Ketebalan Lapis Agregat B (1.892,80 m³) yang diwajibkan setebal 20 cm didapati menyusut dan hanya terpasang rata-rata 13-14 cm.
Pelanggaran Mutu Teknis Beton: Pengolahan campuran beton struktur FC 20 MPa dan perkerasan semen seberat 1.892,80 m³ dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat standar Finisher, yang secara teknis dipastikan gagal memenuhi standar kualitas mutu K-250 dalam SPK.
Pemutihan Denda Keterlambatan: Oknum auditor mengabaikan sanksi denda keterlambatan fisik sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak (setara ±Rp19,9 Juta/hari) padahal pengerjaan terbukti nyata melampaui batas akhir tahun anggaran.
Enam Pihak Dilaporkan Resmi ke KPK RI
Merespons adanya indikasi permufakatan jahat pengondisian angka audit tersebut, Tim MPP bertindak selaku pemenuh hak peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi (Pasal 41 UU Tipikor). Pada 8 September 2026, laporan resmi pidana korupsi dan suap pengondisian audit telah diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Dalam berkas pengaduan KPK tersebut, terdapat 6 (enam) entitas yang ditempatkan secara hierarkis sebagai pihak Terlaporkan, yakni: Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel (Terlaporkan I), Bupati OKU Selatan Abusama, SH (Terlaporkan II), Kepala Dinas PUPR OKUS A. Farid Effendy, ST., MM (Terlaporkan III), PPK Dinas PUPR Alnan Farisi, S.ST (Terlaporkan IV), Direktur PT Samudera Perkasa Konstruksi (Terlaporkan V), dan Direktur CV Sehelongan (Terlaporkan VI).
Perkembangan terakhir per tanggal 30 September 2026, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI telah merespons aktif dan menindaklanjuti keabsahan identitas pelapor guna melangkah ke tahap pengumpulan bahan keterangan lanjutan.
Aduan Etik BPK Pusat ‘Jalan di Tempat’
Berbanding terbalik dengan gerak cepat KPK, aduan pelanggaran kode etik berat yang dilayangkan terhadap oknum BPK Sumsel ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI Pusat di Jakarta sejak tanggal 3 September 2026 terpantau masih nihil konfirmasi dan terkesan jalan di tempat selama hampir Dua bulan lebih.
Padahal, pihak BPK Perwakilan Sumsel melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) telah mengakui secara tertulis via pesan WhatsApp tertanggal 1 April 2026 bahwa laporan awal atas nama Media Purna Polri Perwakilan telah diterima dan diteruskan kepada tim pemeriksa lapangan. Aksi mengabaikan peringatan dini lelang KPPU serta laporan fisik masyarakat ini semakin memperkuat indikasi adanya skenario penyelamatan korporasi pemborong dan pejabat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Tim MPP bersama tim ahli hukum pers terus mengawal pelacakan berkas perkara di Jakarta, serta mendesak agar MKKE BPK RI Pusat segera memeriksa secara internal oknum BPK Perwakilan Sumsel sebelum didahului oleh tindakan hukum represif dari KPK RI. Sidang KPPU Temukan 2 Alat Bukti…!!! Bongkar… DUGAAN Sekongkol Tender Proyek Rp 20 M di OKU Selatan, LHP BPK Perwakilan Sumsel ‘Masuk Angin’ Hasil Audit Diduga Dikecilkan Jadi Rp 36 Juta- Tim MPP berharap, hukum harus tegas dan tidak tebang pilih.
(MPP-Alfajri)



