
Lebong, Bengkulu, MP-POLRI —Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua warga di Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, terus berlanjut. Setelah dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang pada (16/08/2026), perkara tersebut kini dikabarkan memasuki tahap persiapan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) itu diduga bermula dari perselisihan terkait persoalan sampah. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang.
Korban berinisial M dan S mengaku mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada jari dan tangan serta diduga terkena lemparan batu dan pukulan kayu.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada wartawan, korban mengaku awalnya hendak membela ibunya yang disebut menjadi sasaran pengeroyokan. Namun, dirinya justru ikut mengalami kekerasan. Lima orang berinisial J, D, R, P, dan F disebut dalam keterangan korban sebagai pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi Sebut Berkas Segera Dikirim ke Jaksa
Perkembangan penanganan perkara ini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/10/2026). Agus, Bhabinkamtibmas, menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Pak Sinton kanit Rekrim Rimbo pengadang terkait perkembangan kasus tersebut.
“Siap Bu, barusan saya telepon Pak Sinton, beliau bilang perkara masih lanjut. Rencana dua hari lagi berkas tahap I mau dikirim ke jaksa, berikut SP2HP mau dikasihkan ke Ibu,” demikian keterangan Agus melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara dan merencanakan pengiriman berkas tahap I kepada jaksa. Berkas tahap I merupakan penyampaian berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Dengan adanya perkembangan tersebut, masyarakat berharap penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Bajok berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, pemenuhan unsur pidana, serta kelanjutan perkara tetap menunggu hasil penyidikan dan penelitian berkas oleh jaksa. Hingga ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
MP-POLRI Bengkulu akan terus memantau perkembangan perkara ini demi mendorong keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi para korban.
(Fds)



