
Jambi, MP-POLRI — Persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan pelanggaran lalu lintas di lingkungan Polres Batang Hari, Polda Jambi, kembali menjadi perhatian. Dua surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam (SP2HP2) mengungkap perkembangan penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar sebesar Rp 600 ribu serta penambahan pasal pelanggaran dalam sistem elektronik tilang (E-Tilang).
Dokumen tertanggal 2 Oktober dan 20 Oktober 2026 tersebut diterima AFjNews.id melalui kontributor di Jambi, Donal Simanjuntak.
Kedua surat berasal dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batang Hari dan ditujukan kepada seorang pelapor berinisial FM.
Dua personel yang disebut dalam pengaduan tersebut adalah Aipda Boby Satria Nugraha, anggota Satlantas Polres Batang Hari, serta Ipda Beny Tri Lesmana, yang dalam dokumen disebut menjabat Kanit Lantas Batang Hari.
Menariknya, perkembangan kedua laporan menunjukkan jalur penanganan yang berbeda. Satu perkara telah dilimpahkan untuk proses kode etik profesi, sedangkan perkara lainnya memasuki pemeriksaan pendahuluan untuk proses disiplin.
Perbedaan itu bukan dengan sendirinya menunjukkan ketidakadilan, tetapi menjadi alasan penting untuk meminta penjelasan tentang konstruksi perkara, hasil pemeriksaan, dan dasar penentuan mekanisme penanganan masing-masing pengaduan.
Berawal dari Dugaan Transfer Rp600 Ribu ke Rekening Pribadi
Berdasarkan surat SP2HP2 Nomor B/06/X/Yan.2.2./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, pengaduan pertama tercatat pada 22 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelapor mengadukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Aipda Boby Satria Nugraha yang berkaitan dengan penanganan kendaraan dalam perkara lalu lintas.
Materi pengaduan menyebut adanya transfer uang sebesar Rp 600.000 oleh pengemudi kendaraan setelah kendaraan diamankan dan kemudian diambil kembali.
Transaksi tersebut dipersoalkan pelapor sebagai dugaan pungutan tidak resmi.
Namun, perlu ditegaskan bahwa uraian mengenai transfer dan dugaan pungutan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan. Kebenaran transaksi, pihak penerima, tujuan pembayaran, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Perkembangan penting tercantum dalam surat Propam yang menyatakan bahwa hasil penyelidikan Subpaminal menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh personel yang dilaporkan.
Berkas selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Wabprof/Akreditor Sipropam Polres Batang Hari untuk menjalani proses kode etik profesi.
Artinya, berdasarkan isi surat, pengaduan tersebut telah berkembang dari tahap penyelidikan menuju mekanisme penanganan etik.
Meskipun demikian, dokumen tersebut belum menunjukkan adanya putusan sidang kode etik ataupun sanksi yang telah dijatuhkan.
Kanit Lantas Turut Dilaporkan, Penambahan Pasal E-Tilang Dipersoalkan
Perkara kedua tercantum dalam SP2HP2 Nomor B/08/X/Yan.2.2./2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Surat itu merupakan tindak lanjut pengaduan tertanggal 28 September 2026 yang menyebut nama Ipda Beny Tri Lesmana.
Pelapor menduga adanya penambahan dua pasal pelanggaran secara sepihak dalam sistem E-Tilang.
Menurut uraian pengaduan, pelanggaran yang awalnya hanya menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemudian tercatat menggunakan tiga ketentuan sekaligus, yakni Pasal 307, Pasal 305, dan Pasal 288 ayat (3).
Pelapor mengaitkan perubahan tersebut dengan nilai denda yang disebut menjadi Rp 700.000.
Lebih jauh, dalam dokumen pengaduan juga tercantum dugaan bahwa penambahan pasal tersebut merupakan tindakan balasan setelah pelapor mempermasalahkan dugaan pungutan Rp 600.000 yang disebut disetorkan ke rekening pribadi.
Tuduhan adanya tindakan balasan itu masih merupakan dugaan pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Melalui surat tertanggal 20 Oktober 2026, Sipropam Polres Batang Hari menerangkan bahwa laporan tersebut telah selesai menjalani penyelidikan oleh Unit Paminal.
Untuk penanganan selanjutnya, berkas dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polres Batang Hari guna dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam proses disiplin.
Pemberitahuan tersebut menjadi perkembangan administratif yang penting. Namun, pelimpahan pemeriksaan belum berarti bahwa personel yang diadukan telah dinyatakan bersalah.
Dua Jalur Pemeriksaan, Transparansi Penanganan Diperlukan
Dari kedua dokumen tersebut, terdapat satu persoalan yang patut mendapat perhatian: bagaimana penyidik internal menentukan mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban terhadap setiap personel yang diadukan?
Surat tertanggal 2 Oktober mengarah pada proses kode etik profesi, sedangkan surat tertanggal 20 Oktober mengarah pada proses disiplin.
Secara hukum, kedua mekanisme memiliki ketentuan, ruang lingkup, dan konsekuensi yang tidak selalu sama.
Karena itu, perbedaan jalur pemeriksaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai perlakuan istimewa atau bentuk ketidakadilan.
Akan tetapi, transparansi tetap diperlukan agar pelapor dan masyarakat memahami alasan perbedaan penanganan tersebut.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat keterkaitan yang dapat dibuktikan antara pengaduan pertama mengenai dugaan pungutan uang dengan pengaduan kedua mengenai perubahan pasal E-Tilang.
Apabila ditemukan hubungan antara kedua peristiwa itu, tentu diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan hak pelapor.
Sebaliknya, apabila perubahan pasal dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran yang sah, dasar hukum serta bukti pendukungnya juga perlu dijelaskan secara proporsional.
Penerapan Pasal Lalu Lintas Harus Berdasarkan Unsur Pelanggaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ketiga ketentuan yang dipersoalkan dalam pengaduan mengatur objek pelanggaran yang berbeda.
Pasal 307 berkaitan dengan pelanggaran tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan angkutan umum barang.
Pasal 305 mengatur ketentuan mengenai pengangkutan barang khusus, termasuk persyaratan keselamatan dan ketentuan terkait lainnya.
Sementara itu, Pasal 288 ayat (3) berhubungan dengan persyaratan dokumen bukti uji berkala bagi jenis kendaraan yang diwajibkan menjalani pengujian.
Karena unsur masing-masing pasal berbeda, pengenaannya harus dapat dijelaskan berdasarkan kondisi kendaraan, dokumen, dan fakta pelanggaran yang ditemukan petugas.
Pencantuman lebih dari satu pasal tidak otomatis merupakan pelanggaran oleh petugas. Namun, apabila terdapat keberatan mengenai dasar penambahan pasal, pemeriksaan terhadap catatan E-Tilang dan dokumen pendukung menjadi penting.
Hal itu diperlukan agar penegakan hukum lalu lintas tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kesan adanya perlakuan yang tidak setara.
Integritas Penegakan Hukum Menjadi Taruhan
Penerbitan dua SP2HP2 oleh Polres Batang Hari menunjukkan bahwa pengaduan telah mendapat tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan internal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses akuntabilitas kelembagaan yang perlu dituntaskan sesuai prosedur.
Namun, penanganan laporan masyarakat tidak cukup berhenti pada pemberitahuan perkembangan administratif.
Kepastian mengenai hasil pemeriksaan, dasar pertimbangan, dan tindak lanjut akhir menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Apabila terbukti ada pelanggaran, penindakan harus dijalankan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas untuk menjamin hak dan nama baik personel yang dilaporkan.
Penegakan hukum yang profesional bukan hanya menuntut masyarakat mematuhi peraturan, tetapi juga mengharuskan setiap aparat mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Konfirmasi Resmi dan Hak Jawab
Berdasarkan dokumen yang diterima MP POLRI hingga Kamis (22/10/2026), belum tersedia keterangan mengenai putusan akhir dari kedua proses pemeriksaan tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh tanggapan langsung dari personel yang disebut dalam pengaduan mengenai substansi tuduhan tersebut.
Untuk mendapatkan gambaran yang berimbang, klarifikasi dari Kapolres Batang Hari, Kasi Propam Polres Batang Hari, serta kedua personel terkait diperlukan, terutama mengenai kronologi kejadian, dasar penambahan pasal E-Tilang, dugaan transaksi Rp 600.000, dan perkembangan akhir pemeriksaan.
MP POLRI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi pemberitaan, serta hak jawab seluruh pihak.
Publik berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menindak pelanggaran, tetapi juga melalui keberanian institusi menguji dan mempertanggungjawabkan tindakan aparatnya sendiri.
(Donal Simanjuntak)



