
Palembang, MP-POLRI – Oktober 2026 Penegakan hukum terkait hancurnya infrastruktur publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali diuji. Kasus dugaan kelalaian berat pada proyek jembatan permanen Lingkungan XI, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, yang ambruk pada Mei 2025 lalu, kini dilaporkan mandek hampir setahun di meja penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kondisi ini memicu desakan keras dari aliansi media nasional gabungan Media Purna Polri,News Parameter dan Metro TV News agar Kapolda Sumatera Selatan segera turun tangan mengaudit kinerja jajaran kepolisian di tingkat resort tersebut.
Gantung Perkara dan Abaikan Hak Pelapor
Berdasarkan data yang dihimpun Tim redaksi, laporan resmi terkait proyek gagal yang dikerjakan oleh CV. Dua Ribu Lima menggunakan dana APBD 2024 ini telah diterima sah oleh Polres OKU Selatan sejak akhir Desember 2025 silam, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) resmi yang dipegang pelapor.
Namun, terhitung hampir 10 bulan berjalan, penanganan perkara dinilai sengaja digantung dan diselimuti penyumbatan informasi. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKU Selatan diduga kuat melanggar Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 karena secara konsisten mengabaikan hak pelapor untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), meskipun surat permohonan resmi telah dilayangkan.
“Kami mempertanyakan ada apa di balik aksi diam Polres OKU Selatan? Laporan sudah masuk sejak akhir tahun lalu, puing-puing material batu susun yang menjadi bukti corpus delicti di lapangan kini bahkan sudah dibersihkan total dan telah dibangun ulang pakai beton tanpa ada status hukum yang jelas. Mengapa penyidik membiarkan barang bukti di TKP hilang dan kasusnya didiamkan?” tegas tim MPP, Metro TV News dan Media News Parameter, saat menyampaikan laporan tertulis ke Polda SumSel Palembang, Rabu (21/10/2026).
Aksi Bungkam dan Desakan Intervensi Polda Sumsel
Aliansi investigasi bersama mengonfirmasi bahwa surat pengaduan khusus terkait mandeknya kasus korupsi fisik dan kelalaian pelayanan publik ini telah resmi diteruskan secara vertikal ke tingkat provinsi dan pusat pada minggu ini. Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Sumsel, Bid Propam Polda Sumsel, dan Itwasda Polda Sumsel, serta ditembuskan ke Mabes Polri di Jakarta.
Langkah eskalasi ini diambil menyusul sikap tertutup dari jajaran Polres OKU Selatan dan pihak Dinas PUPR setempat yang memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai konfirmasi mengenai berubahnya struktur pembangunan ulang jembatan dari semula batu susun menjadi beton bertulang masif.
Kini publik Sumatera Selatan menanti ketegasan dan komitmen Presisi dari Kapolda Sumsel untuk mengintervensi penyumbatan perkara di tingkat daerah ini. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh taktik mengulur waktu di tingkat lokal, dan penyidik yang sengaja memperlambat pengusutan kasus kerugian fasilitas publik bernilai miliaran rupiah ini harus dimintai pertanggungjawaban etiknya secara tegas.
(MPP-Alfajri)



