Pontianak, Kalbar_MP-POLRI — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kalbar resmi menyurati Polda Kalbar untuk mengajukan audiensi terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kota Singkawang.

Indra Divisi Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) LP-KPK Kalbar, pada 19 Oktober 2026 menegaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai langkah penindakan, kendala pengawasan, serta strategi konkret untuk memberantas PETI secara menyeluruh.

LP-KPK Kalbar juga menyoroti informasi dugaan pembayaran uang sewa lahan sebesar Rp 100 juta dan uang keamanan Rp 10 juta per bulan di lokasi pertambangan tertentu. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat berwenang untuk memastikan fakta serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

“Kami meminta Polda Kalbar dan Polres Singkawang menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan bukti keterlibatan pemodal, penampung emas, atau pihak yang melindungi aktivitas ilegal, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegas Indra.

LP-KPK Kalbar turut mengingatkan tragedi pertambangan di Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang dilaporkan menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan, keselamatan pekerja, dan perlindungan lingkungan.

Melalui audiensi ini, LP-KPK Kalbar berharap lahir langkah penertiban yang nyata, terukur, dan berkelanjutan. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya pekerja di lapangan.

LP-KPK Kalbar menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penanganan PETI berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada apa dengan penegakan hukum terhadap PETI di Singkawang?” Pertanyaan ini diharapkan dijawab melalui evaluasi terbuka, penindakan yang konsisten, dan langkah konkret dari pihak berwenang tutup nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini