Deli Serdang, MP-POLRI — Masyarakat di wilayah Dusun Dua, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, semakin bersuara lantang menanyakan kejelasan nasib bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan persawahan produktif. Lokasi bangunan berbatasan langsung dengan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, kawasan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan masyarakat setempat. Bangunan tersebut diduga milik Nusantara Tarigan, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kabupaten Deli Serdang sekaligus Anggota DPRD Deli Serdang. Hingga saat ini, belum ada kejelasan pasti kapan bangunan tersebut akan ditindaklanjuti maupun dibongkar.

Upaya Konfirmasi Tidak Direspon :

Sebelum berita ini ditayangkan, tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kebenaran informasi dan klarifikasi kepada Nusantara Tarigan melalui pesan WhatsApp. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan respons maupun jawaban. Upaya konfirmasi tersebut seakan diabaikan sehingga masyarakat maupun awak media belum memperoleh penjelasan yang sebenarnya dari pihak yang bersangkutan.

Dugaan Pelanggaran yang Mencuat :

Warga mempertanyakan: bangunan yang berdiri di atas tanah persawahan produktif tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, serta tidak memiliki izin alih fungsi lahan dari pertanian ke non-pertanian.

Pertanyaan warga pun sederhana namun tajam: Mengapa justru seorang pemimpin partai dan wakil rakyat yang diduga melanggar aturan yang seharusnya ia jaga? Bukankah hal ini mempermalukan rakyat yang telah mempercayainya? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak berani memberikan penjelasan?

“Kami tidak memihak siapa pun, kami hanya minta hukum berlaku sama — untuk rakyat biasa maupun untuk pemimpin partai. Jangan tebang pilih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dasar Hukum, Pasal, dan Sanksi Pelanggaran :

1️⃣ Terkait Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif Tanpa Izin

Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

– Pasal 44 ayat (1): Dilarang mengubah fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kecuali untuk kepentingan umum dan dengan syarat penggantian lahan pengganti

– Pasal 72 ayat (1): Setiap orang yang secara tidak sah mengubah fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipidana dengan penjara paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

– Pasal 70: Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (diperkuat dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)

– Pasal 61 huruf b: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sanksi: pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

2️⃣ Terkait Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (diperkuat UU Cipta Kerja)

– Pasal 15 ayat (1): Setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai

– Pasal 43: Pelanggaran dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan/atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan

– Pasal 45 ayat (2): Secara pidana dapat dikenai kurungan paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 500.000.000 apabila pelanggaran menimbulkan kerugian

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

– Pasal 327: Pelanggaran kewajiban memiliki PBG dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara/tetap pembangunan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran bangunan

Desakan Warga :

Masyarakat menyampaikan permohonan dan desakan kepada dua pihak:

Pertama, kepada Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, agar segera memerintahkan jajarannya — Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Pertanian — untuk:

1. Memeriksa keabsahan PBG bangunan tersebut secara terbuka

2. Memeriksa izin alih fungsi lahan dari pertanian ke non-pertanian

3. Jika terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum, segera eksekusi pembongkaran dan pemulihan fungsi lahan sesuai sanksi dalam Pasal 70 UU No. 41 Tahun 2009

Kedua, kepada Pimpinan Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara dan Pimpinan Pusat Partai NasDem, warga meminta perhatian serius dan langkah tegas:

“Karena yang diduga melakukan pelanggaran adalah Ketua Partai NasDem Kabupaten Deli Serdang sendiri, maka warga memohon agar dugaan ini disampaikan dan ditindaklanjuti langsung oleh Pimpinan Partai NasDem di tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun Pimpinan Pusat Partai NasDem. Partai harus memiliki mekanisme internal untuk memeriksa anggotanya, terlebih lagi pimpinan di tingkat kabupaten, jika diduga melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jangan ada perlindungan. Demi kehormatan partai dan kepercayaan rakyat, periksa dan ambil sikap tegas.”

“Warga tidak meminta perlakuan istimewa, kami hanya meminta hukum berlaku sama — tidak peduli siapa yang mendirikan bangunan itu. Tegakkan keadilan, itu saja harapan kami,” tegas warga.

(Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini