
Jambi, MP-POLRI — Polemik kegiatan ibadah jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang sebelumnya menjadi perhatian publik melalui beredarnya video di media sosial, akhirnya mendapat penanganan melalui forum mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.
Persoalan tersebut mencuat setelah beredar video di Instagram dan TikTok yang memuat narasi mengenai dugaan intoleransi dan pelarangan kegiatan ibadah umat Kristen di wilayah Simpang Sungai Rengas.
Video tersebut memunculkan perhatian terhadap kebebasan menjalankan ibadah, hubungan antarumat beragama, serta peran pemerintah dan aparat dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
Menanggapi perkembangan tersebut, pihak terkait menyampaikan klarifikasi bahwa permasalahan telah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Kantor Camat Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Forum tersebut dimaksudkan untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.
Berawal dari Kegiatan Ibadah di Rumah Pribadi
Persoalan bermula dari penggunaan rumah pribadi milik Marhehe Gultom, yang berlokasi di RT 07/RW 03, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ibadah jemaat.
Sebelumnya, kegiatan tersebut menjadi perhatian sebagian warga sehingga dilakukan pertemuan pada 6 Oktober 2026 yang menghasilkan keputusan penghentian sementara kegiatan ibadah bersama hingga persoalan administrasi diselesaikan.
Dalam pemberitaan yang beredar sebelum mediasi, Pendeta Edward Colin Gultom, S.Th., menyampaikan keberatan terhadap penghentian kegiatan ibadah jemaatnya.
Ia juga mengungkap dugaan adanya tekanan dan intimidasi dalam proses penyelesaian awal.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sisi persoalan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara objektif.
Di pihak lain, perwakilan lingkungan menyampaikan keberatan yang dikaitkan dengan pemanfaatan rumah pribadi untuk kegiatan ibadah bersama yang melibatkan jemaat dari luar lingkungan setempat, bukan terhadap ibadah pribadi keluarga.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya mempertimbangkan persoalan administrasi bangunan, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap hak warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Pemerintah, Aparat, dan Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama
Rapat koordinasi pada 13 Oktober 2026 melibatkan berbagai unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan perwakilan masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi serta informasi hasil mediasi, pertemuan tersebut dihadiri unsur Kementerian Agama Kabupaten Batanghari, Kejaksaan Negeri Batanghari, Sat Intelkam Polres Batanghari, Kesbangpol, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Turut hadir unsur pemerintahan kelurahan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan pihak gereja.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperlihatkan upaya menyelesaikan persoalan melalui dialog dan pendekatan kelembagaan, bukan membiarkan perbedaan pandangan berkembang menjadi konflik terbuka.
Dalam forum mediasi, masing-masing pihak diberikan ruang untuk mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga.
Mediasi Hasilkan Kesepahaman, Pelaksanaan Ibadah Keluarga Diperbolehkan
Berdasarkan hasil pertemuan yang diberitakan, para pihak mencapai kesepahaman untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan.
Salah satu hasil mediasi menyebutkan bahwa rumah pribadi tersebut untuk sementara dapat digunakan bagi kegiatan ibadah dalam lingkup keluarga, dengan tetap memperhatikan ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah sementara bagi jemaat secara bersama dapat ditempuh melalui mekanisme administratif yang berlaku.
Proses tersebut direncanakan mendapat pendampingan dari unsur FKUB, Kementerian Agama, Kesbangpol, pemerintah daerah, serta organisasi terkait.
Kesepahaman tersebut menjadi langkah awal penyelesaian persoalan melalui pendekatan dialog.
Namun, pelaksanaan hasil mediasi tetap memerlukan tindak lanjut agar kepentingan seluruh pihak mendapat perhatian dan hak menjalankan ibadah tetap terlindungi.
Kebebasan Beragama Merupakan Hak Konstitusional
Persoalan kegiatan ibadah di Simpang Sungai Rengas juga menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai toleransi dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan.
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan jaminan negara terhadap kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama serta kepercayaannya.
Jaminan tersebut merupakan landasan penting yang harus dihormati oleh pemerintah, aparat negara, maupun seluruh unsur masyarakat.
Di sisi lain, pengaturan mengenai pendirian dan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah juga memiliki ketentuan administratif yang perlu diperhatikan sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian persoalan keagamaan perlu dilakukan dengan membedakan secara jelas antara hak menjalankan ibadah dan ketentuan penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah.
Persyaratan administratif harus ditangani secara profersional, sedangkan hak konstitusional warga untuk menjalankan ibadah tetap wajib dihormati dan dilindungi.
Pendekatan dialog, pendampingan, dan penyelesaian berdasarkan hukum menjadi penting agar tidak muncul tindakan diskriminatif maupun kesalahpahaman yang berpotensi merusak kerukunan masyarakat.
Klaim Intimidasi Tetap Memerlukan Penjelasan
Meskipun pertemuan mediasi telah dilaksanakan dan dinyatakan menghasilkan kesepahaman, dugaan tekanan yang sebelumnya disampaikan pihak jemaat tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan kejelasan.
Penyelenggaraan musyawarah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan intimidasi benar ataupun tidak pernah terjadi.
Karena itu, apabila terdapat pengaduan atau bukti mengenai tindakan intimidasi, instansi yang berwenang perlu menanganinya secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut juga berhak menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
Langkah ini penting agar penyelesaian tidak hanya menghasilkan kesepakatan administratif, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh masyarakat.
Kerukunan Harus Dijaga, Hasil Mediasi Perlu Dikawal
Kesepahaman yang diperoleh melalui mediasi di Kantor Camat Maro Sebo Ulu diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat komunikasi antara warga, jemaat, pemerintah, serta tokoh lintas agama.
Kerukunan umat beragama tidak cukup hanya dinyatakan dalam forum pertemuan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki peran penting untuk memastikan hasil musyawarah dilaksanakan secara konsisten serta tidak menimbulkan persoalan baru.
Pendampingan terhadap penyelesaian administrasi penggunaan bangunan juga diharapkan berlangsung terbuka, adil, dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, setiap pihak dapat memperoleh kepastian mengenai kewajiban, hak, dan langkah penyelesaian yang harus ditempuh.
Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan
Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, budaya, agama, dan keyakinan. Perbedaan tersebut semestinya menjadi dasar untuk memperkuat persaudaraan, bukan alasan untuk menghadirkan permusuhan.
Polemik kegiatan ibadah di Simpang Sungai Rengas menjadi pelajaran mengenai pentingnya komunikasi yang baik, penyelesaian berdasarkan hukum, dan kehadiran negara dalam melindungi hak seluruh warga.
Meskipun pihak terkait menyatakan persoalan telah dibahas dan menemukan jalan penyelesaian melalui mediasi, keberhasilan sesungguhnya masih perlu dilihat dari pelaksanaan kesepakatan, keberlanjutan komunikasi, serta terjaminnya rasa aman masyarakat.
Sebab, kerukunan bukan berarti menghilangkan perbedaan, melainkan memastikan bahwa setiap warga dapat hidup berdampingan, saling menghormati, dan memperoleh perlindungan hak yang setara.
Musyawarah merupakan langkah penting untuk menyelesaikan perselisihan. Namun, keadilan, penghormatan terhadap hak beribadah, dan kepastian hukum tetap harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan.
MP-POLRI membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk perwakilan jemaat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.
(Donal Simanjuntak)
MP POLRI— Informasi untuk Masyarakat



