
Jakarta, MP-POLRI – (10/10/2026) Koalisi Masyarakat Sipil #Tolak Geotermal dengan tegas menolak Proyek Panas Bumi di Suoh – Sekincau (Kab. Lampung Barat) dan Danau Ranau (Kab. Lampung Barat – Kab. Ogan Komering Ulu Selatan). Koalisi ini terdiri dari PP Sarekat Demokrasi Indonesia, LBH Sarekat Demokrasi Indonesia, Lampung Barat Mengugat: #Tolak Geotermal, dan Serikat Pemuda Tani Ogan Komering Ulu Selatan.
Penolakan ini tidak sekadar menyoal boleh atau tidaknya energi panas bumi dikembangkan. Akan tetapi, bagaimana Negara menggunakan kewenangannya atas sumber daya alam dan siapa yang harus menanggung segala dampak dari kebijakan target proyek ekstraktif tersebut. Penolak Koalisi Masyarakat Sipil tersebut Atas dua (2) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor: 2478 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas di Daerah Suoh – Sekincau, Kabupaten Lampung Barat dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1151 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Bagaimanapun, Pulau Sumatera utamanya Kawasan Bukit Barisan tidak dapat dianggap semata-mata sebagai hamparan wilayah yang menyimpan potensi panas bumi lalu ditetapkan sebagai “Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi ”, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat yang hidup di dalamnya memiliki hak untuk mengetahui, memahami, menyatakan pendapat, serta menentukan sendiri masa depan atas ruang hidupnya.
Koalisi menilai bahwa pengembangan energi terbarukan tetaplah harus tunduk dan berkiblat pada prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan kehidupan. Semakin besar dampak suatu kebijakan terhadap ruang kehidupan masyarakat maka semakin tinggi pula tuntutan terhdap transparansi, kehati-hatian, partisipasi yang bermakna, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi Negara. Atas nama energi transisi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya.” kata M. Andrean Saefudin dari PP Sarekat Demokrasi Indonesia.
Penguasaan negara atas sumber daya alam harus benar-benar diarahkan pada sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan pada perluasan kewenangan negara atau kepentingan pembangunan yang mengbaikan dan menihilkan keberadaan masyarakat.
“Indonesia mempunyai masalah besar dalam tata kelola energi, khususnya ketenagalistrikan. Masih ada pulau-pulau yang harus menanggung biaya ekologis, bencana, sosial–ekonomi untuk kepentingan industri pusat. Transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energinya, tetapi cara pembangunannya tetap sama. Masyarakat masih belum dilibatkan, informasi tidak transparan, dan risiko sosial-lingkungannya ditanggung warga.” lanjut menurut M. Andrean.
Melalui Koalisi Masyarakat Sipil #Tolak Geotermal Suoh – Sekincau (Lampung Barat) dan Danau Ranau (Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan), kami menegaskan bahwa label “energi terbarukan” tidak serta merta membuat sebuah kebijakan adil. Pengembangan panas bumi di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan harus tetap diuji dampaknya terhadap ruang hidup, sumber air, mata pencaharian, dan hak masyarakat. Transisi energi tidak dapat menciptakan krisis sosial dan ekologis baru.
Kebijakan yang menentukan pemanfaatan ruang hidup masyarakat harus menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna, sekaligus menghormati hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya, tanah, sumber air, identitas budaya, serta hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam masyarakat yang terdampak, negara juga punya memastikan bahwa proses pembangunan tidak menciptakan tekanan, diskriminasi, sekaligus rasa takut yang dapat menghambat kebebasan untuk menyampaikan pendapat. berkeadilan harus dipandang sebagai bagian yang melekat dengan pembangunan yang demokratis dan transparan, yang menghormati HAM, pula menempatkan warga negara sebagai subjek yang memiliki hak, bukan semata-mata objek pembangunan.” kata Pungkas Andre selaku Perwakilan dari Koalisi.
Alasan mendasar Koalisi Masyarakat Sipil #Tolak Geotermal ini di bentuk dan memandang perlunya mendukung penuh perjuangan warga Suoh – Sekincau (Lampung Barat) dan Danau Ranau (Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan), karena kami memandang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menetapkan Suoh – Sekincau (Lampung Barat) dan Danau Ranau (Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan) sebagai wilayah proyek pengembangan Geotermal harus segera dicabut karena dapat menempatkan kawansan hutan lindung yang memiliki kecurigaan dan bencana tinggi sebagai ruang investasi proyek panas bumi secara besar-besaran. Penetapan tersebut tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kebijakan percepatan energi terbarukan, namun harus dilihat dalam konteks daya dukung lingkungan, kerentanan hidrologi, kawasan hutan, wilayah kelola, serta risiko bencana yang telah dan terus mengancam masyarakat.
Hal ini menegaskan bahwa semua bentuk kebijakan tata ruang di Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan dan warga.
Untuk itu secara tegas kami mengingatkan, transisi energi yang mengabaikan karakter ekologis dan sosial wilayah justru berisiko melahirkan bentuk baru bencana ekologis, berupa kerusakan bentang alam, gangguan tata udara, hilangnya ruang hidup, konflik agraria, dan meningkatnya ancaman terhadap masyarakat bencana. Pengembangan proyek panas bumi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan rakyat, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia. Pungkas M. Andrean Saefudin
Berdasarkan hal tersebut di atas, menuntut:
1. Mendesak Pemerintah agar segera mencabut dan Membatalkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni: Keputusan Menteri ESDM Nomor: 2478 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas di Daerah Suoh – Sekincau, Kabupaten Lampung Barat dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1151 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung;
2. Menghentikan segala bentuk pengembangan, oksplorasi PT. Star Energy Geotermal Suoh Sekincau (SEGSS) dan perluasan proyek panas bumi di Suoh – Sekincau (Lampung Barat) dan Hentikan Lelang Proyek Panas Bumi Danau Ranau (Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan) yang belum memenuhi prinsip transparansi, partisipasi masyarakat yang bermakna, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat;
3. Meminta Kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bapak. Jumhur Hidayat untuk Turun ke Lapangan dan Mengevaluasi dua (2) Proyek Panas Bumi di Suoh- Sekincau (Kab. Lampung Barat) dan Proyek Panas Bumi di Danau Ranau (Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dan Kab. Lampung Barat) dengan berpedoman dan berpegang teguh serta taat asa pada Etika Lingkungan Hidup;
4. Membuka kepada publik seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi dan penetapan Suoh – Sekincau (Lampung Barat) dan Danau Ranau (Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan), termasuk dokumen kajian, peta wilayah, perizinan, serta dokumen pendukung lainnya.
5. Tidak menggunakan narasi transisi energi dan energi bersih sebagai legitimasi untuk mengabaikan HAM dan lingkungan hidup di : Suoh – Sekincau (Lampung Barat) dan Danau Ranau (Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan).
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung – Sumatera Selatan #Menolak Panas Bumi (Geotermal) : Suoh – Sekincau dan Danau Ranau
1. PP Sarekat Demokrasi Indonesia
2. LBH Sarekat Demokrasi Indonesia
3. Lampung Barat Mengugat: #Tolak Geotermal
4. Serikat Pemuda Tani Ogan Komering Ulu Selatan
Narahubung: +62 813-8005-0204
(M. Andrean Saefudin)



