Singkawang, Kalbar_MP-POLRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang mengamankan sejumlah anak yang diduga meminta sumbangan infaq jalan raya dengan membawa kotak infak tanpa identitas masjid atau musholla yang jelas. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas juga menemukan dugaan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pengumpulan infak.

Kasi Lidik Satpol PP Kota Singkawang, Ruby Albalad, menjelaskan bahwa temuan itu bermula ketika anggota Satpol PP melaksanakan patroli rutin pada Jumat sore, 9 Oktober 2026. Saat hendak kembali ke kantor di Jalan Firdaus, petugas menemukan dua anak yang membawa kotak infaq dan meminta sumbangan di kawasan Simpang Empat lampu merah Jalan Diponegoro, Kota Singkawang.

“Jadi, kami rutin melaksanakan patroli, bisa siang maupun sore. Saat patroli sore Jumat, 9 Oktober 2026, anggota kami hendak kembali ke kantor dan menemukan dua anak yang membawa kotak infaq serta meminta sumbangan di Simpang Empat lampu merah Jalan Diponegoro,” ujar Ruby.

Menurutnya, petugas kemudian mengamankan kedua anak tersebut untuk dimintai keterangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian petugas adalah kotak infak yang digunakan tidak dilengkapi identitas masjid atau musala sebagai tempat pengumpulan sumbangan.

Diduga Mengatasnamakan Surau di Wilayah Condong

Ruby mengatakan, berdasarkan keterangan awal, kotak infaq tersebut disebut milik seorang perempuan bernama inisial TT dan dikaitkan dengan sebuah surau di kawasan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Namun, petugas mempertanyakan aktivitas pengumpulan infaq yang dilakukan hingga ke kawasan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, karena lokasi tersebut berada di luar wilayah yang disebut sebagai tempat asal surau.

Satpol PP kemudian melakukan pengecekan ke rumah inisial MJ, yang menurut keterangan petugas berkaitan dengan aktivitas pengumpulan infaq tersebut.

“Setelah kami lakukan pengecekan, Bapak MJ membuat surat pernyataan. Dari keterangan yang kami peroleh, beliau memfasilitasi dan membiarkan anak-anak di sekitar tempat tinggalnya ikut mengambil infak,” jelas Ruby.

Pembagian Hasil Infaq Menjadi Perhatian

Dalam proses pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan mengenai pola pembagian uang hasil pengumpulan infaq. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ruby, pembagian tersebut disebut menggunakan skema 50 persen untuk orang yang menjalankan pengumpulan infaq dan 50 persen untuk masjid atau pengelola.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan awal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai pengelolaan dana, tujuan penggunaan sumbangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kotak infaq tersebut.

Ruby menegaskan, dugaan keterlibatan anak-anak menjadi salah satu alasan Satpol PP berkoordinasi dengan orang tua dan membawa persoalan itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami menjemput orang tua mereka untuk datang ke sini. Karena ada indikasi dugaan eksploitasi anak, kami membawa persoalan ini ke PPA Polres Singkawang,” katanya.

Ditemukan Empat Kotak Infaq di Rumah

Ruby juga mengungkapkan bahwa petugas menemukan empat kotak infaq di rumah yang diperiksa. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima petugas, jumlah kotak infaq yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai tujuh kotak.

Dari informasi awal tersebut, masih terdapat orang yang belum kembali, sedangkan dua orang telah diamankan petugas. Jumlah keseluruhan orang yang terlibat dan keberadaan seluruh kotak infaq masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Ruby menambahkan, berdasarkan pengakuan inisial MJ , aktivitas pengumpulan infaq tersebut disebut telah berlangsung sekitar delapan tahun. Meski demikian, pemeriksaan dan pengecekan lapangan baru dilakukan pada saat kejadian tersebut diketahui petugas.

Satpol PP Dorong Aturan dan Pengawasan

Setelah penanganan awal, persoalan tersebut dikoordinasikan dengan PPA Polres Singkawang. Berdasarkan keterangan Ruby, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, terutama aktivitas yang melibatkan anak-anak.

Satpol PP selanjutnya berencana berkoordinasi dengan instansi yang membidangi urusan keagamaan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak yang membidangi urusan agama. Kami juga akan mendorong pemerintah menerbitkan surat edaran agar ada aturan yang jelas mengenai kegiatan meminta sumbangan di jalan dengan mengatasnamakan masjid atau musala di luar wilayahnya,” ungkap Ruby.

Ia berharap setiap kegiatan pengumpulan sumbangan keagamaan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pihak yang melakukan pengumpulan infaq di lapangan perlu memiliki izin serta rekomendasi dari pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga mendorong adanya pengawasan yang lebih terkoordinasi agar kegiatan pengumpulan sumbangan tidak disalahgunakan dan tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas yang berpotensi merugikan mereka.

(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini