Rejang Lebong, MP POLRI – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di TK Negeri GOW, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp351.352.152 untuk pekerjaan rehabilitasi satu ruang kelas beserta perabotnya.

Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di bawah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaan kegiatan disebut melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 4 bulan atau 112 hari.

Namun, dari hasil pemantauan di lokasi, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transparansi pelaksana, serta kualitas material bangunan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi pekerja yang disebut belum terlihat menggunakan perlengkapan K3 standar secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan aspek keselamatan kerja dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Selain persoalan K3, keberadaan P2SP juga dipertanyakan. Di lokasi disebut belum terlihat struktur atau informasi P2SP yang dipasang secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terkait siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.

Material bangunan juga menjadi perhatian. Pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut secara visual dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pengawas maupun pelaksana, khususnya terkait kesesuaian mutu material dengan spesifikasi pekerjaan.

Tidak hanya itu, informasi mengenai tanggal mulai dan tanggal berakhirnya pekerjaan juga disebut belum tercantum secara jelas pada papan informasi kegiatan. Padahal, informasi tersebut penting bagi masyarakat untuk mengetahui batas waktu pelaksanaan proyek dan melakukan pengawasan secara terbuka.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp351 juta lebih, proyek tersebut menjadi bagian dari penggunaan anggaran publik yang semestinya dapat diawasi bersama. Karena itu, transparansi mengenai pelaksana, jadwal pekerjaan, mutu material, serta penerapan K3 menjadi hal penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Rahmat selaku konsultan pengawasan melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah temuan dan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada respons atau jawaban dari Rahmat konsultan pengawas atas konfirmasi yang disampaikan.

MP POLRI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak konsultan pengawasan, P2SP, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini