
Lebong, MP-POLRI — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, masih dalam proses penanganan aparat Kepolisian, Rabu (30/09/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 16 Agustus 2026 dan hingga 30 September 2026, proses penanganan perkara masih berjalan. Korban juga disebut telah menjalani pemeriksaan visum.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Darmawel, saat dikonfirmasi wartawan MP POLRI, Rabu (30/09/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan prosesnya telah diarahkan ke tahap penyidikan.
“Seingat saya sudah ada gelar kemarin, naik penyidikan,” ujar Darmawel.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk untuk mengetahui peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Pendalaman penyidik kepada calon tersangka untuk peran siapa berbuat apa,” jelasnya.
Darmawel juga menerangkan bahwa penyidik sebelumnya telah memberikan ruang untuk penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kemarin penyidik memberi ruang untuk mediasi, tetapi tidak klop nampaknya. Tidak ada titik temu,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian melalui restorative justice merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme penyidikan.
“Tidak semua harus dipenjara, ada mekanisme RJ. Tetapi kalau tidak sepakat, ya upaya terakhir penegakan hukum,” ungkap Darmawel.
Terkait belum adanya tersangka yang diumumkan hingga saat ini, Darmawel menyebut proses pendalaman masih dapat berkembang dan pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik di tingkat Polsek Rimbo Pengadang.
“Ya mungkin ini termasuk ruang waktu untuk mediasi. Mungkin ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polseknya,” pungkasnya.
Dengan demikian, perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka maupun langkah hukum berikutnya menunggu hasil pendalaman penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.
(Fds)



