
Simalungun Sumut, MP-POLRI — Pihak Yayasan Tunas Harapan Yapethar yang telah berdiri sejak Tahun 1983 dan menaungi jenjang SMP serta SMA di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI serta oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara yang diduga menghambat perizinan dan membekukan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah tersebut. Akibatnya, puluhan guru di SMA Swasta Tunas Harapan Yapethar belum menerima gaji selama 15 bulan berturut-turut.
Ketua Yayasan Tunas Harapan Yapethar, Rudi Wendy Sitompul, S.Pd., M.M., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Rabu,(30/09/2026), di lokasi sekolah. Ia mengaku sangat resah dan gusar atas ketidakpastian hukum yang melanda yayasan pendidikan milik keluarganya yang selama puluhan tahun sungguh-sungguh memikirkan masa depan anak bangsa, mencerdaskan kehidupan generasi muda, dan memberikan akses pendidikan yang layak bagi masyarakat di wilayah Simalungun.
“Kami mendirikan yayasan ini bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk pendidikan anak-anak kita. Selama puluhan tahun kami berjuang agar anak-anak di sini bisa bersekolah dengan baik. Namun kini, justru kami yang dihambat,” ujar Rudi Wendy Sitompul.
Kejanggalan Perizinan yang Sangat Mencurigakan :
Pihak yayasan telah mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional SMA Tunas Harapan Yapethar, namun hingga saat ini izin belum kunjung diterbitkan. Yang menjadi tanda tanya besar — mengapa izin operasional jenjang SMP dapat diterbitkan, sedangkan izin SMA justru ditahan-tanpa alasan yang jelas?
Alasan yang dikemukakan pihak perizinan — yakni “takut digugat” — justru menimbulkan kecurigaan mendalam. Apakah kata-kata itu menunjukkan adanya kesalahan, kelalaian, atau bahkan keputusan yang tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan? Padahal yayasan meminta penelitian dan penilaian secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Oknum Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VI Diduga Berbuat Sepihak :
Pihak yayasan juga menyoroti sikap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Simalungun. Di satu sisi, Cabdis memerintahkan agar proses belajar mengajar SMA Tunas Harapan Yapethar tetap berjalan — namun di sisi lain, tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan yang diperlukan untuk diteruskan ke DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara. Sikap ini dinilai sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab:
“Kalau disuruh tetap mengajar, berarti sekolah ini diakui beroperasi. Tapi kenapa izin tidak dikeluarkan? Kenapa rekomendasi tidak diberikan? Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah merugikan banyak pihak — guru tak digaji, anak-anak terancam statusnya, yayasan terbebani beban yang tidak semestinya,” tegas Rudi.
Pihak yayasan pun meminta agar Cabdis Wilayah VI bersikap adil: jika memang tidak boleh beroperasi, maka harus ada keputusan tegas dan anak-anak serta guru dialihkan ke sekolah lain yang layak. Jangan biarkan mereka menggantung tanpa kejelasan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Diduga Diam Saja
Di tengah masalah yang semakin meruncing, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dinilai belum memberikan perhatian maupun solusi yang nyata. Padahal sebagai pihak yang membawahi pendidikan di tingkat Kabupaten, Dinas Pendidikan seharusnya menjadi pelindung dan penengah, bukan membiarkan sekolah swasta yang sudah lama berbakti pada masyarakat terjebak dalam masalah birokrasi yang tak kunjung usai.
Dampak: Dana BOS Dibekukan, Guru Tak Digaji 15 Bulan
Akibat belum terbitnya izin operasional SMA, pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhenti dan dibekukan sejak 15 bulan lalu. Dampaknya langsung dirasakan para guru dan tenaga kependidikan yang belum menerima gaji selama hampir satu setengah tahun. Situasi ini sangat memprihatinkan — bagaimana mungkin guru-guru tetap mengajar dengan penuh dedikasi namun haknya untuk menerima penghasilan justru diabaikan karena masalah administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik dan benar?
Permintaan Tindakan Tegas :
Oleh karena itu, Yayasan Tunas Harapan Yapethar meminta:
1. Polda Sumatera Utara segera memeriksa dugaan keterlibatan oknum Cabdis Wilayah VI dan oknum DPMPTSP Provinsi Sumut yang diduga menghambat perizinan serta merugikan keuangan negara dan masyarakat;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun segera turun tangan, melakukan mediasi, dan memberikan solusi yang adil;
3. DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan izin operasional jika persyaratan telah dipenuhi, atau menyampaikan kekurangan secara tertulis dan jelas — jangan menahan tanpa alasan sah;
4. Dana BOS segera dicairkan agar hak para guru dapat disalurkan.
“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta keadilan dan kepatuhan pada prosedur. Selama puluhan tahun kami mendidik anak-anak di sini — jangan biarkan sekolah yang berbakti justru dihambat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rudi Wendy Sitompul.
Suasana penuh harapan di Yayasan Tunas Harapan Yapethar — Bukti Nyata Perjuangan Pendidikan Anak Bangsa.
Yapethar, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Para siswa-siswi SMA dan SMP Tunas Harapan Yapethar, sebagian di antaranya memperlihatkan piagam atau dokumen prestasi — menunjukkan semangat belajar dan pencapaian yang luar biasa. Di sisi mereka berdiri para guru dan tenaga pendidik, yang dengan penuh dedikasi terus membimbing anak-anak, meskipun hingga saat ini belum menerima gaji selama 15 bulan berturut-turut.
(Syahrul Anwar)



