
Deli Serdang, MP-POLRI — Tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pembangunan bahu jalan yang terletak di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya dari Simpang SMP Negeri 1 Pagar Merbau menuju ke arah Desa Jatibaru. Pada hari Minggu, (20/09/2026) ditemukan beberapa hal yang memprihatinkan dan diduga kuat melanggar ketentuan serta standar prosedur yang berlaku.
LOKASI & OBJEK PENGAWASAN
– Lokasi: Jalan dari Simpang SMP Negeri 1 Pagar Merbau — Desa Pagar Merbau I menuju Desa Jatibaru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
– Jenis Pekerjaan: Pembangunan bahu jalan
– Waktu Pemantauan: Minggu, 20 September 2026
TEMUAN DI LAPANGAN — PELANGGARAN YANG TERIDENTIFIKASI
1️⃣ TIDAK DITEMUKAN PAPAN INFORMASI PROYEK — Transparansi Diragukan
Hingga saat pemantauan dilakukan, tim awak media tidak menjumpai papan informasi proyek di sepanjang lokasi pekerjaan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui:
– Siapa nama penyedia jasa/kontraktor pelaksana proyek
– Berapa pagu anggaran yang digunakan
– Sumber dana berasal dari mana (APBD, APBN, atau lainnya)
– Waktu mulai dan selesai pelaksanaan pekerjaan
– Nama pengawas dan penanggung jawab proyek
Padahal, papan informasi proyek adalah kewajiban mutlak setiap proyek yang dibiayai uang negara/daerah.
2️⃣ APD TIDAK LENGKAP — Helm & Sepatu Keselamatan Tidak Digunakan
Dari pengamatan langsung, para pekerja memang mengenakan rompi keselamatan yang tampak standar SNI, namun perlengkapan pelindung diri lainnya sangat kurang dan tidak memenuhi syarat keselamatan kerja:
– Helm pengaman — TIDAK DIGUNAKAN sama sekali oleh para pekerja
– Sepatu keselamatan — tidak digunakan; pekerja hanya mengenakan sepatu biasa yang tidak memenuhi standar keamanan
– Rompi keselamatan: terlihat digunakan dan tampak standar SNI
Ketiadaan helm pengaman dan sepatu keselamatan sangat meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan para pekerja.
3️⃣ KEDALAMAN/TEBALAN TIDAK MENCAPAI STANDAR MINIMAL — Diduga Tidak Sesuai SOP
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, kedalaman/ketebalan lapisan yang dikerjakan diduga tidak mencapai ketebalan minimal 20 sentimeter sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas dan daya tahan jalan tidak akan optimal, dan dikhawatirkan cepat rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR :
TENTANG KEWAJIBAN PAPAN INFORMASI PROYEK
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap informasi yang dihasilkan oleh lembaga negara wajib terbuka dan dapat diakses oleh publik, termasuk informasi proyek pembangunan yang menggunakan dana rakyat.
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib mencantumkan informasi nama proyek, lokasi, sumber dana, anggaran, serta waktu pelaksanaan pada papan proyek.
Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Konstruksi Setiap penyedia jasa konstruksi wajib memasang papan nama proyek dengan informasi yang memadai.
TENTANG KEWAJIBAN APD & KESELAMATAN KERJA
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pengurus wajib menyediakan dan mewajibkan pemakaian alat pelindung diri bagi setiap pekerja — termasuk helm pengaman dan sepatu keselamatan sesuai jenis pekerjaan
Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemakaian Alat Pelindung Diri Setiap pekerja wajib diberikan dan menggunakan APD sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko bahaya yang ada; helm pengaman dan sepatu keselamatan adalah kewajiban dasar di lokasi konstruksi.
Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan (Revisi 2 — 2018) Tenaga kerja wajib menggunakan pelindung kepala (helm), pelindung kaki (sepatu keselamatan), serta rompi pelindung di lokasi pekerjaan.
TENTANG STANDAR KETEBALAN & KUALITAS JALAN
Dasar Hukum Ketentuan
SNI & Spesifikasi Teknis Pekerjaan Jalan Ketebalan lapisan perkerasan harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disepakati. Lapisan pondasi bahu jalan minimal sesuai ketentuan yang berlaku
Kontrak Kerja & Gambar Kerja Setiap pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, dimensi, dan mutu yang telah disepakati dalam kontrak
SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN ATAS PELANGGARAN
Pelanggaran Sanksi yang Berlaku
Tidak memasang papan informasi proyek
. Teguran, perintah penghentian sementara pekerjaan, pemotongan termin pembayaran, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa
Tidak menggunakan helm & sepatu keselamatan
. Sanksi administratif, denda sesuai UU No. 1 Tahun 1970, hingga penghentian pekerjaan; bila terjadi kecelakaan, pelaksana dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi
Tidak sesuai spesifikasi/ketebalan
. Wajib perbaikan/rehabilitasi tanpa biaya tambahan; pemotongan nilai kontrak; pengenaan denda; hingga pemutusan kontrak dan daftar hitam (blacklist) penyedia jasa
Oknum ASN/Pegawai yang lalai.
. Sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 — mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan atau pemberhentian
HARAPAN & PERMINTAAN MASYARAKAT
Mengingat pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemukan secara nyata di lapangan, tim awak media memohon kepada pihak-pihak terkait untuk:
1. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang — segera turun ke lokasi, periksa dan verifikasi temuan ini, serta perintahkan pemasangan papan informasi proyek secara lengkap dan jelas.
2. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang — melakukan pemeriksaan mendalam terkait kesesuaian spesifikasi teknis, ketebalan lapisan, dan pelaksanaan kontrak secara keseluruhan.
3. Kontraktor/Pelaksana Proyek — segera lengkapi APD bagi seluruh pekerja, terutama wajibkan penggunaan helm pengaman dan sepatu keselamatan, perbaiki ketebalan lapisan sesuai RAB, dan pasang papan informasi sebelum melanjutkan pekerjaan.
4. Masyarakat sekitar — turut mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
“Uang rakyat digunakan untuk menghasilkan karya yang berkualitas, sekaligus menjamin keselamatan para pekerja yang membangunnya. Keduanya adalah hak yang harus dipenuhi.”
Suryadi pengawas / mandor utusan Rahul saat dikonfirmasi tim awak media Minggu (20/09/2026) mengatakan ” papan informasi ada di sana sambil menunjukkan jari tangannya dan raut wajah yang bingung ” Jawabnya. Namun tim awak media sudah mencari keberadaan papan informasi tersebut sebanyak 3 kali putaran namun tidak dapat ditemukan juga diduga mandor ataupun pengawas memberikan keterangan palsu guna menutupi akan pelanggaran tersebut.
(Syahrul Anwar)



