
Indragiri Hilir (INHIL), MP-POLRI – Persoalan pengelolaan lapak atau kios/los di sejumlah pasar milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemda Inhil) kembali menjadi perhatian. Sebelumnya, media ini beberapa bulan lalu telah melakukan penelusuran lapangan secara independen di beberapa titik pasar milik Pemda Inhil. Dari hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, media memperoleh informasi mengenai dugaan adanya jual beli atau pengalihan lapak kos /los di sejumlah lokasi pasar milik Pemda Inhil.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, S.E., M.M.yang baru menjabat.
Dalam keterangannya, Trio menyampaikan bahwa informasi mengenai adanya jual beli atau pengalihan lapak memang menjadi salah satu persoalan yang perlu ditata. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan praktik yang terjadi pada masa kepemimpinannya saat ini.
Isu itu memang benar, tetapi itu bukan di saat ini. Saya sebagai Kepala Dinas yang baru ini berupaya maksimal menata ulang,ujar Trio saat dikonfirmasi media ini.Menurut Trio, penataan kembali pengelolaan pasar menjadi penting karena masih terdapat berbagai persoalan tata kelola yang perlu diselesaikan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurutnya masih dalam proses penyelesaian.
Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya pihak yang disebut menjual atau menyewakan kembali kios maupun los kepada pedagang lain.Persoalan tersebut, menurut Trio, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan atau pemanfaatan lapak, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran retribusi.
Menurutnya, pihak yang menempati atau menguasai lapak tetap memiliki kewajiban retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat pengalihan atau penyewaan lapak kepada pihak lain sementara kewajiban retribusi tidak dipenuhi, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola pasar.
Keluhan Masyarakat di Pasar Kayu Jati
Persoalan pengelolaan lapak juga mencuat di kawasan Pasar Kayu Jati. Keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Facebook mempertanyakan kondisi sejumlah lapak, termasuk keberadaan lapak kosong serta dugaan adanya lapak yang disewakan atau dialihkan kepada pihak lain.
Menanggapi kondisi tersebut, Trio mengaku prihatin terhadap pengelolaan sejumlah lapak pasar di Kabupaten Indragiri Hilir.DKUPP sangat prihatin dengan kondisi ini. Sangat ironis banyak lapak-lapak pasar kosong, sementara banyak juga pedagang yang berdagang di lapak-lapak, sementara retribusi menunggak seakan-akan tidak ada beban, ujar Trio kepada media ini, Selasa (08/09/2026).
Untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, DKUPP telah mengeluarkan surat edaran untuk melakukan sensus dan pendataan pedagang secara menyeluruh di seluruh pasar.
Melalui sensus massal ini sengaja diambil guna mengurai fakta di lapangan serta memotong mata rantai permasalahan tata kelola pasar di Inhil yang sudah cukup lama terjadi dan berlarut-larut, katanya.
Melalui pendataan tersebut, DKUPP akan melakukan validasi ulang terhadap pedagang aktif dan pihak yang berhak menempati kios/los sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Retribusi dan Pemanfaatan Lapak Dalam materi yang disampaikan, pungutan tarif pelayanan, kebersihan, dan pemakaian fasilitas pasar milik pemerintah disebut berkaitan dengan ketentuan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, pengelolaan aset atau barang milik daerah disebut mengacu pada Perda Inhil Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.Terkait penataan pasar, Trio menyampaikan bahwa pendataan akan digunakan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.Melalui pendataan ini, DKUPP akan memvalidasi ulang siapa saja pedagang aktif yang berhak, sekaligus membersihkan pasar dari praktik calo, spekulan, dan oknum yang memindahtangankan aset daerah secara ilegal, tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Kepala DKUPP Inhil terkait langkah penataan yang akan dilakukan. Adapun mengenai dugaan praktik calo, spekulan maupun pemindahtanganan aset daerah, diperlukan verifikasi dan pembuktian berdasarkan data serta dokumen yang berlaku. (Mus)
Trio menambahkan, persoalan pengelolaan lapak dan retribusi juga berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir. Itu juga yang membuat PAD Inhil tidak pernah mampu mencapai target,ujarnya.
Dengan adanya sensus dan pendataan secara menyeluruh, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lapangan, termasuk status penggunaan kios dan los, keberadaan pedagang aktif, serta kewajiban retribusi.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan jual beli maupun penyewaan lapak dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan serta keterangan dari pihak terkait.
Status dan kebenaran masing-masing informasi tetap memerlukan verifikasi terhadap lokasi, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum terhadap pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.



