Rejang Lebong, MP-POLRI—Program revitalisasi SMP Negeri 12 Rejang Lebong senilai Rp 1.206.570.992 melalui APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan pekerjaan lebih banyak melibatkan pihak luar, Sabtu (05/09/2026).

Revitalisasi SMPN 12 Rejang Lebong dengan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar dipertanyakan, terutama terkait pelaksanaan pekerjaan dan fungsi P2SP.

Pihak yang menjadi sorotan adalah P2SP, pihak luar yang disebut terlibat dalam pekerjaan, serta pengelola program di SMPN 12 Rejang Lebong.

SMP Negeri 12 Rejang Lebong, Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Program berlangsung pada Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Sorotan muncul karena adanya informasi bahwa pekerja dari luar daerah mendominasi pekerjaan dan dugaan proyek diborongkan kepada pihak ketiga. Warga juga mengaku tidak mengetahui secara jelas keterlibatan masyarakat dalam program tersebut.

Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen P2SP, RAB, pengadaan material, daftar tenaga kerja, pembayaran upah, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban.

Salah seorang warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai program tersebut. Sementara sumber lain menyebut pekerjaan diduga dikerjakan oleh pihak luar. Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 12 Rejang Lebong, Sri Hadayati, S.Pd., belum memberikan klarifikasi.Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.

Publik kini menunggu penjelasan pihak sekolah dan P2SP. Pemeriksaan oleh APIP juga dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan dana dan pelaksanaan revitalisasi telah sesuai ketentuan.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini