
Jambi, MP-POLRI – Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Bersatu (LSM-IPB) menyiapkan tim untuk melakukan audiensi dan koordinasi dengan manajemen Pasada Pub & Karaoke di Kota Jambi.
Agenda tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LSM-IPB terhadap aktivitas usaha hiburan, khususnya berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta kondisi sosial di lingkungan sekitar.
Rencana itu tertuang dalam surat DPP LSM-IPB Nomor 12/PA/DPP LSM-IPB/KS/IX/2026 tentang permohonan audiensi dan koordinasi. Dalam surat tersebut, LSM-IPB menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen untuk membangun komunikasi, mendengarkan penjelasan serta memperoleh klarifikasi terkait kegiatan operasional usaha.
Tak hanya itu, organisasi juga menyatakan akan menyerap aspirasi dan informasi mengenai kondisi keamanan, ketertiban, serta persoalan sosial yang berkembang di sekitar tempat usaha.
“Kontrol sosial” menjadi salah satu poin utama yang dibawa LSM-IPB dalam pertemuan tersebut.
Untuk menjalankan agenda itu, Ketua Umum Ormas dan LSM Ikatan Pemuda Bersatu, Moch. Teddy Sarmidi, menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 01/SPT/DPP-LSM-IPB/KS/IX/2026.
SPT tersebut menugaskan sejumlah pengurus dan anggota untuk melakukan silaturahmi, audiensi, koordinasi hingga pemantauan sosial terhadap kegiatan usaha tempat hiburan di wilayah Kota Jambi.
Dalam daftar personel, tercantum nama Abdel Dhomir Hadi sebagai Ketua Harian, Rahmad Suryadi pada bidang hukum, Parlin sebagai Wakil Ketua Harian I, Donal P. Simanjuntak sebagai Komandan Satgas, Hendra Saputra sebagai anggota Satgas, Riki Ceper sebagai Komandan Korlap, Sun Ani sebagai Wakil Komandan Korlap, serta Afdal Asrizan sebagai anggota Korlap.
Namun, SPT tersebut sekaligus memberikan batasan yang cukup jelas kepada tim.
Anggota dilarang melakukan tindakan intimidatif, pemaksaan maupun ancaman. Mereka juga tidak diperbolehkan memasuki area terbatas tanpa izin ataupun melakukan pemeriksaan, penyitaan dan penutupan usaha.
Tindakan yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah juga secara tegas tidak menjadi bagian dari tugas tim.
Dengan demikian, kegiatan yang akan dilakukan LSM-IPB secara administratif diposisikan sebagai audiensi, koordinasi, penyampaian aspirasi dan pemantauan sosial, bukan pemeriksaan atau penindakan terhadap tempat usaha.
(Donal)



