Deli Serdang, MP-POLRI – Di satu Desa Kecil di Lingkungan XI Keramat Kecamatan Hamparan Perak telah terjadi keributan atas hak tanah waris pada keluarga Sumarto Paino yang mempunyai istri bernama Supini dengan mempunyai 3 orang anak dan Almarhum istri Sumarto Paino dengan suami keduanya yang mempunyai 5 orang anak.

Dilapangan awak media pada Tanggal (01/09/2026) langsung melakukan wawancara sebagai yang buat keributan yang memberikan keterangan kepada awak Media Purna Polri atas nama Legiran, dan sampai hari ini tanggal (02/09/2026) awak Media Purna Polri melakukan wawanwancara juga kepada Sekdes Desa Kota Datar yang menanyakan tentang surat waris bagaimana di dapat oleh ahli waris kelima saudara Legiran yang merupakan anak dari Ayah Tiri Legiran dengan pertemuan kepada Sekretaris Desa Kota Datar menyebutkan didepan awak media anak dari kelima saudara tiri Legiran tidak pernah membuat surat dari Desa atas hibah dari keluarga tersebut dan meminta perhatian penuh kepada KEPALA DESA KOTA DATAR agar dapat membuat Surat Ahli Waris dari seluruh keluarga yang ditinggal kedua orang tua kandungnya dimana tanah tersebut telah ada sebelum Almarhum SUPINI sebagai istri dari orang tua tiri LEGIRAN atau sebelum adik tirinya lahir kedunia.

Tanah tersebut juga berdasarkan saksi ditemui AWAK MEDIA yaitu Kepala Lingkungan Dusun XI Periode Jabatan 2005-2010 (IMRAN) dan Warga sekitar yang berada di Lingkungan Dusun XI (PAING) dan menandatangani surat peryataan yang dibuat LEGIRAN tersebut mempunyai sejarah sebelumnya pada saat keluarga LEGIRAN bersama adik dan orang tua pada saat mereka tinggal bersama sama di Lingkungan tersebut. Hari ini (02/09/2026) Awak MEDIA PURNA POLRI yang mendampingi LEGIRAN ke Kantor Desa agar hal ini dapat di selesaikan di Desa dan memeluai dari langkah langkah hukum yang menjadi kewenangan desa untuk dapat dijalankan sebenar benarnya dan meminta nantinya KEPALA DESA KOTA DATAR membuat surat ke NOTARIS/PPAT jika terjadi hal yang melanggar proses hibah tanah .Namun hal ini juga ditanggapi oleh LEGIRAN sangat janggal karena SURAT AKTA HIBAH dapat dikeluarkan Notaris dengan Akta Hibah Mengikat Nomor 193/2021 dan Akta Hibah Nomor 187/2021 yang dikeluarkan oleh PESTA ASPITA DIANA SIMANJUNTAK ,S.H., M.Kn.Dengan dikeluarkannya surat Akta Hibah dan Sertifikat Hak Milik maka LEGIRAN yang ditemui dilapangan menjelaskan hal tersebut sangat tidak dapat diterima karena merasa kedudukannya hak warisnya dari Ayah Kandung dan Ibu Kandung yang dimaksud merupakan golongan 1 setara dengan hak waris ibu dari ayahnya sebelum ibunya menikah lagi atau ibunya meninggal dunia wajib mengetahui sebagai waris golongan 1. Dimana keributan ini terjadi berawal dari salah seorang anak dari suami pertama almarhum SP atas nama LEGIRAN umur 67 Tahun yang menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai atau di rampas oleh Anak dari Ayah tiri di Lingkungan XI KERAMAT DESA KOTA DATAR sesuai ukuruan tanah dua bidang saat ini yang direbut dan dikuasai oleh Anak dari Almarhum Ibu SUPINI dari suami kedua yang bertentangan pikiran waris atas hukum ahli waris tersebut yang berpendapat sebagai anak tertua dari Ibu dari Legiran.

Tanah tersebut juga di awal telah ada sebelum Bapak tiri dari LEGIRAN menikah dengan Ibunya dan juga diketahui oleh keluarga, warga sekitar dan pemerintah setempat. Begitu juga pantaun dilapangan dari awak media dengan narasumber L sangat merasa keberatan disebabkan Tanah tersebut yang dikuasai telah dibuat sertifikat pribadi atau hak milik dengan tidak ada nya surat hibah dari Almarhum SUPINI Ibu dari LEGIRAN . Yang dimana juga seharus hal tersebut secara pandangan hukum tidak benar dan telah melakukan pemalsuan dokumen dan merampas hak waris .Dalam pandangan hukum juga jika ahli waris mengetahui harta dari orang tua benda tidak bergerak atau bergerak dapat di musyarahkan dalam hal waris pembagi.Jika pembagian tidak dapat dilakukan dengan keputusan keluarga atau hak anak penerima waris maka siapa pun tidak dapat menguasai lahan tersebut. Dan juga sebenarnya siapa yang dapat mengganti rugi dengan kesepakan harga ditentukan bersama dengan dapat menerima diantara ahli waris ganti rugi kepada ahli waris lainnya anak dari Almarhum Ibu SUPINI yang yelah wafat pada 03 Maret Tahun 2025 yang lalu dengan tutup usia 102 Tahun dan Almarhum SUMARTO PAINO sebagai Ayah dari LEGIRAN meninggal pada Sabtu 24 Juli 2021 di Dusun V Bukit Harapan sesuai keterangan dari LEGIRAN dan berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat.

Sampai persoalan dalam kasus sengketa tanah tersebut LEGIRAN selalu memberikan imformasi kepada awak MEDIA PURNA POLRI dengan melakukan tindakan dengan benar sampai proses ini sengketa waris dapat diselesaikan di DESA atau sampai ke ranah jika terdapat Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan Upaya Perampasan Hak Tanah dan melaporkan kepada notaris ketidak benaran / KETIDAKSESUAIAN dalam proses pembuatan akta hibah atau akta otentik yang belum diketahui oleh perangkat DESA KOTA DATAR –KEC.HAMPARAN PERAK –KABUPATEN DELI SERDANG –PROP RIAU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini