
Kabupaten Tangerang, MP-POLRI — Pekerjaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri Patramanggala 01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian setelah aktivitas pembangunan dengan nilai anggaran mencapai Rp1.125.357.330 tersebut diduga tidak terlihat adanya petugas pengawas di lokasi saat dilakukan pemantauan oleh awak media, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di area pekerjaan, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pekerjaan berupa revitalisasi satuan pendidikan. Sumber pembiayaan tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, sementara pelaksana kegiatan disebut Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dalam papan proyek juga tercantum bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender. Selain itu, terdapat keterangan yang menyatakan, “PROYEK INI DIAWASI OLEH KEJAKSAAN.” Namun, ketika awak media melakukan kontrol dan melihat kondisi kegiatan di lapangan pada 31 Agustus 2026, sosok pengawas yang dapat dimintai keterangan terkait progres maupun pengawasan pekerjaan tersebut diduga tidak tampak di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah cukup besar. Apakah pengawasan dilakukan secara berkala, atau terdapat petugas yang bertanggung jawab tetapi sedang tidak berada di tempat ketika kegiatan dipantau oleh awak media?.
Nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp1 miliar tentunya bukan angka kecil. Karena itu, pelaksanaan pembangunan semestinya mendapat pengawasan secara optimal, baik dari pihak pelaksana, pihak terkait maupun unsur pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Transparansi dan keterbukaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ketidakterlihatan pengawas di lokasi pada saat pemantauan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengawas tidak menjalankan tugasnya. Namun, keadaan itu patut diklarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab. Termasuk mempertanyakan bagaimana pola pengawasan diterapkan selama proses revitalisasi berlangsung serta sejauh mana pengawasan terhadap mutu pekerjaan dilakukan.
Pertanyaan lain yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah keberadaan pengawas benar-benar berjalan efektif atau hanya sebatas administratif. Istilah “makan gaji buta” tidak semestinya langsung dialamatkan kepada pihak tertentu tanpa adanya bukti, tetapi pertanyaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi apabila petugas yang memiliki tanggung jawab pengawasan sulit ditemui ketika pekerjaan sedang berlangsung.
Awak media berharap pihak terkait, termasuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan instansi yang mempunyai kewenangan pengawasan, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai progres pekerjaan, penggunaan anggaran, kualitas pembangunan serta sistem pengawasan yang diterapkan.
Dengan anggaran yang bersumber dari APBN, proyek revitalisasi SD Negeri Patramanggala 01 diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta didik. Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ag94



