
Bekasi, MP-POLRI – Aroma tidak sedap dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menyeruak ke permukaan.
Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kini tengah mendalami investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan pengelolaan aset pada operasional Bus Trans Patriot—layanan transportasi massal kebanggaan warga Bekasi yang kini berujung pada kebangkrutan operasional dan mangkraknya puluhan unit armada.
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada kerugian finansial semata, melainkan juga menyasar pada dugaan malapraktik administrasi dan pengalihan aset publik secara non-prosedural.
Sejumlah figur penting yang pernah dan tengah menduduki posisi strategis di BUMD Kota Bekasi satu per satu mulai dipanggil ke Markas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif.
Salah satu nama kunci yang masuk dalam radar pemeriksaan penyidik adalah Tubagus (TB) Hendra Suherman, yang diperiksa pada, senin (24/08/2026).
Pria yang pernah menduduki posisi Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Mitra Patriot—sebelum BUMD tersebut berganti bentuk hukum menjadi PT Mitra Patriot—saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Pemeriksaan terhadap TB Hendra difokuskan pada pertanggungjawaban tata kelola operasional dan pengawasan aset bus selama masa kepemimpinannya di PD Mitra Patriot.
Kasus ini mengemuka ke publik setelah jajaran manajemen baru PT Mitra Patriot di bawah kepemimpinan David Hendradjid Rahardja mengambil langkah hukum drastis.
David, yang dilantik menjadi Direktur Utama pada Juli 2025, memutuskan untuk melaporkan jajaran direksi dan manajemen lama era PD Mitra Patriot kepada aparat penegak hukum atas dugaan kelalaian fatal dalam pengelolaan operasional yang mengakibatkan kerugian BUMD.
Langkah manajemen baru ini diambil setelah ditemukan fakta lapangan bahwa armada Bus Trans Patriot berada dalam kondisi memprihatinkan.
Puluhan unit bus berbodi sedang yang dialokasikan untuk mengurai kemacetan Kota Bekasi justru ditemukan mangkrak, berkarat, dan rusak berat di area pool milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Pengoperasian bus yang berhenti total tidak hanya memutus akses transportasi publik bagi masyarakat, tetapi juga menyisakan persoalan beban keuangan yang terus membesar.
“Bus-bus tersebut sudah dalam keadaan rusak berat dan terparkir mati di pool Dishub saat saya pertama kali mulai menjabat pada Juli 2025. Kami memberikan keterangan mengenai kondisi nyata tersebut kepada penyidik sebagai bentuk transparansi atas keterlibatan manajemen lama,” ujar David Hendradjid Rahardja membela posisi manajemen baru dalam siaran persnya, pada (03/26) lalu.
Namun, posisi David sendiri tak sepenuhnya bebas dari sorotan tajam publik. Sebelum laporan silang ini mengemuka, David sempat diterpa gelombang kritik keras terkait kebijakannya melelang 29 unit Bus Trans Patriot yang mangkrak tersebut.
Penjualan bus dilakukan melalui balai lelang swasta, yakni IBID Astra, tanpa mengikutsertakan Pejabat Lelang Kelas II dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan.
Mekanisme lelang swasta atas aset BUMD tersebut dinilai oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan praktisi hukum dan DPRD Kota Bekasi melanggar asas transparansi pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Polemik lelang non-KPKNL ini berujung pada pelaporan nama David Hendradjid Rahardja ke Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri oleh elemen masyarakat yang menduga adanya potensi kerugian negara akibat penetapan nilai appraisal lelang yang dianggap di bawah harga pasar.
• Pembelaan Manajemen dan Pelunasan Hak Karyawan
Menghadapi tekanan hukum dan sorotan publik yang kian masif, David Rahardja menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai “penerima warisan masalah” dari rezim manajemen terdahulu.
Dalam keterangan resminya kepada media, David mengklaim bahwa tindakan lelang tersebut merupakan satu-satunya solusi taktis guna menyelamatkan arus kas perusahaan yang compang-camping serta membebaskan beban parkir aset yang sudah menjadi besi tua.
Sebagai bentuk langkah pembenahan internal dan pertanggungjawaban moral manajemen baru, David mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kewajiban tunggakan gaji puluhan mantan karyawan PD Mitra Patriot yang selama bertahun-tahun tidak terbayarkan. Total hak karyawan yang diselesaikan mencapai kurang lebih Rp 800 juta.
“Seluruh pembayaran kewajiban gaji senilai Rp 800 juta ini murni berasal dari efisiensi dan hasil usaha perusahaan yang mulai membaik di bawah manajemen baru. Kami telah menyampaikan seluruh mekanisme administrasinya kepada pihak berwenang, dan begitu dokumen lengkap langsung kami selesaikan pembayaran tersebut,” klaim David.
• Meluas ke BUMD Lain hingga Potensi Pemanggilan Wali Kota
Penyelidikan yang diluncurkan oleh Subdit III Tipidkor Polda Metro Jaya kini bergerak dinamis dan tidak berhenti pada internal PT Mitra Patriot semata.
Penyidik telah menjadwalkan dan merampungkan klarifikasi terhadap jajaran pejabat Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang bertanggung jawab atas pengawasan operasional teknis serta pengadaan koridor bus.
Selain TB Hendra Suherman, eks Dirut PD Mitra Patriot periode 2021-2025 Ucu Asmara Sandi turut dipanggil dan akan jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Ucu Asmara Sandi didasari atas rekam jejak tata kelola kepemimpinan BUMD yang saling terikat, mengingat TB Hendra Suherman juga pernah menduduki posisi pucuk pimpinan di PD Mitra Patriot pada periode 2017–2021 sebelum posisinya digantikan oleh Ucu.
Berdasarkan informasi, alur pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berpotensi kuat akan berujung pada pemanggilan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Dalam struktur tata kelola BUMD, Wali Kota memegang peran sentral sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang memegang kewenangan tertinggi atas pengesahan laporan keuangan, penunjukan direksi, hingga persetujuan pemindahtanganan atau penghapusan aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan langsung dari TB Hendra Suherman serta pihak Pemkot Bekasi terkait pemeriksaan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.



