​Surabaya, MP-POLRI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman tahunan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Riau dan pulau Kalimantan. Berbeda dengan kawasan Eropa (seperti Yunani, Spanyol, dan Portugal) maupun Amerika Serikat (seperti negara bagian California) yang kebakaran hutannya kerap dipicu secara alami oleh gelombang panas ekstrem (heatwave) serta sambaran petir, karhutla di Indonesia sebagian besar terjadi akibat campur tangan manusia (human error dan faktor kesengajaan).

​Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Jawa Timur, Samsul Hadi, S.H., merespons maraknya praktik pembakaran lahan yang mengabaikan aturan hukum. Menurutnya, motivasi utama di balik praktik illegal tersebut berakar pada dorongan keserakahan guna menekan biaya pembukaan lahan demi mengincar keuntungan sebesar-besarnya.

​”Indonesia memiliki wilayah hutan yang tersebar luas, namun Riau dan Kalimantan kerap menjadi titik krusial karena maraknya alih fungsi lahan sawit dengan cara dibakar tanpa mematuhi prosedur,” tegas Samsul Hadi dalam keterangannya.

​Samsul meminta pemerintah untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih. Ia menekankan pentingnya menjangkau hingga ke tingkat dalang atau aktor intelektual. Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi melalui oknum-oknum di lapangan, ia mendesak pemerintah dan aparat untuk tidak ragu menyita lahan serta aset korporasi tersebut.

​Sinergi Muspida, LSM, dan Masyarakat Adat

​Selain penegakan hukum, Samsul menekankan krusialnya pengawasan pencegahan dini. Jajaran Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) diharapkan mengedukasi masyarakat serta membangun sinergitas kuat dengan LSM lingkungan hidup dan masyarakat adat.

​Ia menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan penjaga alam yang senantiasa mengedepankan kearifan lokal dalam mengelola lahan. Oleh karena itu, hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan tradisinya tidak boleh dirampas atau disingkirkan.

​”Jangan sampai hak-hak masyarakat adat ini dirampas yang akhirnya memicu konflik wilayah. Ketika masyarakat adat tersingkir dari tanah asalnya atau dibungkam akibat perselisihan hutan adat, fungsi monitoring alami penjaga alam di lapangan menjadi hilang. Hal ini membuat kawasan hutan rentan dieksploitasi tanpa pengawasan,” ujar Samsul.

​Data Valid Karhutla Indonesia (Agustus 2026)

​Berdasarkan data pemantauan Kementerian Kehutanan dan BNPB hingga Agustus 2026:

• ​Total Luas Kebakaran Nasional: Mencapai lebih dari 107.000 hektare lahan terbakar di seluruh Indonesia.

• ​Kalimantan Barat: Menjadi provinsi terdampak paling luas secara nasional dengan luasan lahan terbakar melebihi 28.600 hektare.

• ​Riau: Mencatat area kebakaran terbesar di Pulau Sumatra dengan total luasan mencapai 16.270+ hektare.

• ​Titik Panas (Hotspot): Pemantauan BMKG dan BNPB mencatat akumulasi ribuan hotspot di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan sepanjang pertengahan hingga akhir Agustus 2026.

​Dasar Hukum Penindakan Pelaku dan Penyuruh Pembakaran

​Penindakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi yang memerintahkan atau melakukan pembakaran lahan didasarkan pada regulasi berikut:

• ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH:

◦ ​Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

◦ ​Pasal 108: Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara 3–10 Tahun dan denda Rp 3 miliar–Rp 10 miliar.

◦ ​Pasal 116 & 119 (Kejahatan Korporasi): Tuntutan pidana dan sanksi dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau pihak penanggung jawab/penyuruh. Sanksi meliputi perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, hingga penyitaan aset/lahan.

• ​UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:

◦ ​Pasal 56 ayat (1) & Pasal 108: Pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

• ​KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

◦ ​Pasal 187 / Pasal 55: Mengenai kesengajaan menimbulkan kebakaran serta pasal penyertaan bagi pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau menganjurkan pembakaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini