Jambi, MP-POLRI — Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang terdampak aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Agro Tenera Unggul (PKS PT SATU), kembali angkat bicara Pada hari Selasa, (25/08/2026), warga membantah informasi yang beredar terkait adanya mediasi yang disebut telah menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Warga menegaskan, hingga saat ini tidak pernah menyepakati pembukaan kembali aktivitas operasional PKS PT SATU.

Dalam pernyataannya, masyarakat menjelaskan bahwa pada (21/07/2026) mereka memang diundang oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengikuti pertemuan terkait persoalan PKS PT SATU. Pertemuan tersebut bertujuan mencari kesepakatan atau solusi mengenai aktivitas operasional perusahaan.

Namun, menurut warga, dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan kesepakatan maupun keputusan bersama yang menyatakan bahwa aktivitas operasional PKS PT SATU dapat dibuka kembali.

“Pada tanggal 21 Juli kami masyarakat Sipin Teluk Duren diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk mencari kesepakatan atau mediasi terkait pembukaan aktivitas operasional PKS PT SATU. Namun kenyataannya, kami tidak menemukan kesepakatan atau keputusan untuk membuka kembali aktivitas operasional pabrik,” ujar warga dalam pernyataannya.

Warga kemudian mempersoalkan pembukaan kembali aktivitas operasional PKS PT SATU pada (06/08/2026). Menurut mereka, keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan atau mengundang masyarakat Sipin Teluk Duren yang secara langsung terdampak aktivitas perusahaan.

Warga menegaskan kembali bahwa pertemuan pada (21/07/2026) tidak dapat disebut sebagai kesepakatan untuk membuka aktivitas operasional pabrik.

“Kami masyarakat Sipin Teluk Duren yang terdampak menyatakan tidak menerima apabila pertemuan pada 21 Juli 2026 disebut sebagai kesepakatan atau mediasi untuk membuka aktivitas PKS PT SATU. Dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan untuk membuka aktivitas operasional pabrik,” tegas warga.

Masyarakat juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar turun tangan dan menindaklanjuti persoalan yang mereka hadapi. Mereka berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas PKS PT SATU.

Menurut warga, dampak yang mereka rasakan antara lain asap pembakaran, bau tidak sedap, banyaknya lalat, serta persoalan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sekali lagi kami meminta pertolongan kepada Bapak Presiden RI Prabowo untuk turun langsung menangani permasalahan masyarakat dengan PKS PT SATU. Kami merasa terdampak dan tertindas dengan aktivitas pabrik tersebut,” ungkap warga.

Warga juga menyebut lokasi PKS PT SATU berada tidak jauh dari permukiman masyarakat. Jarak pabrik dengan permukiman, menurut mereka, sekitar 200 meter.

Sementara itu, awak media telah mengonfirmasi Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno melalui pesan WhatsApp terkait penutupan aktivitas operasional PKS PT SATU, dokumen yang ditandatangani instansi terkait, dengan materai 10 ribu serta pembukaan kembali aktivitas operasional perusahaan pada (06/08/2026).

Konfirmasi tersebut juga mempertanyakan mengapa masyarakat Sipin Teluk Duren yang terdampak tidak dilibatkan dalam keputusan pembukaan kembali aktivitas operasional PKS PT SATU.,Pada tanggal 6 Agustus 2026.

Namun, dalam tanggapannya, Bupati Muaro Jambi disebut hanya mengirimkan selembar dokumen berupa daftar hadir rapat.

Dokumen tersebut berisi daftar hadir rapat pada Selasa, (21/07/2026) Pukul 09.00 WIB, yang bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dengan agenda rapat membahas permasalahan PKS PT SATU dengan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Masyarakat mempertanyakan apakah daftar hadir rapat tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi kesepakatan pembukaan kembali aktivitas operasional PKS PT SATU.

Masyarakat Sipin teluk duren yang terdampak menegaskan, mereka tidak mempersoalkan keberadaan investasi di Kabupaten Muaro Jambi, namun meminta agar setiap keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dilakukan secara terbuka, melibatkan warga terdampak, serta mengutamakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kepentingan masyarakat.

(Donal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini