Jakarta, MP-POLRI — (24/08/2026) Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Loket BBN 1 Pokja BPKB Polda Metro Jaya. Seorang awak media mengaku mendapat permintaan biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurus penerbitan BPKB kendaraan baru roda dua jenis listrik.

Peristiwa tersebut bermula pada (10/08/2026) Awak media membawa satu berkas kendaraan baru roda dua jenis listrik ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Seluruh tahapan awal, mulai dari legalisir cek fisik, pengajuan STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), hingga permohonan nomor polisi di Regmin STNK, disebut berjalan lancar tanpa kendala.

Selanjutnya, berkas dibawa ke Gedung Biru lantai 2 untuk proses permohonan BPKB kendaraan baru. Di lokasi tersebut, awak media bertemu dengan petugas berinisial SHD.

Setelah memeriksa berkas dan menyatakan dokumen lengkap, petugas tersebut diduga memberikan isyarat adanya biaya tambahan di luar biaya resmi. Karena memahami ketentuan biaya yang harus dibayarkan, awak media mengaku menolak permintaan tersebut dan hanya membayar PNBP kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 225.000 melalui Bank BRI.

Setelah pembayaran, awak media kembali ke loket Pokja BBN 1 BPKB untuk mendapatkan tanda terima yang diterima oleh petugas SHD. Saat itu, petugas menginformasikan bahwa BPKB diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu minggu atau 10 hari sejak (10/08/2026).

Namun, pada Senin, (24/08/2026) awak media datang ke loket pengeluaran BPKB untuk mengambil dokumen tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas pengeluaran menyampaikan bahwa data atau berkas tersebut masih belum selesai diproses.

Awak media kemudian kembali ke loket Pokja BBN 1 dan bertemu dengan petugas SHD. Saat ditanyakan mengenai kendala berkas, petugas tersebut diduga menyampaikan pernyataan:

“Belum selesai, ini tidak bayar ke dalam ya.”

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan antara awak media dengan petugas.

Setelah terjadi perdebatan, petugas SHD memeriksa berkas dan menyampaikan adanya persoalan pada nomor rangka kendaraan. Menurut keterangan petugas, nomor rangka untuk tipe kendaraan tersebut seharusnya terdiri dari 17 digit, sedangkan hasil cek fisik dan faktur tercantum 18 digit.

Petugas kemudian meminta agar faktur dicetak ulang karena dianggap memiliki kelebihan satu digit.

Namun, setelah awak media melakukan pengecekan kembali, nomor rangka yang tercantum pada hasil cek fisik maupun faktur disebut sama-sama terdiri dari 18 digit. Awak media kemudian kembali meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut pengakuan awak media, ia sempat diarahkan dari satu pihak ke pihak lainnya tanpa memperoleh penjelasan yang dianggap jelas. Setelah menyampaikan protes, awak media akhirnya diberikan nomor telepon seseorang bernama Amri yang disebut sebagai pihak yang berkompeten menjelaskan persoalan nomor rangka tersebut.

Atas kejadian ini, muncul pertanyaan mengenai transparansi pelayanan pada Loket BBN 1 Pokja BPKB, khususnya terkait dugaan permintaan biaya di luar PNBP serta alasan keterlambatan proses penerbitan BPKB.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi dari pihak Polda Metro Jaya, khususnya pejabat atau pihak yang berwenang menangani pelayanan BPKB, mengenai dugaan permintaan biaya tambahan tersebut serta persoalan nomor rangka yang disebut menjadi alasan tertundanya proses penerbitan BPKB.

Red. (MP)

Editor: HW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini