
Sidoarjo, MP-POLRI – Keberadaan peninggian jalan (speed hump) di Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, terus memicu keluhan meluas. Tak hanya di satu titik, kondisi terparah dinilai merata di Berikut draf revisi rilis berita yang memperluas cakupan wilayah keluhan ke seluruh blok perumahan, dengan tetap menjaga kaidah Kode Etik Jurnalistik (fairness, obyektif, dan asas praduga tak bersalah):
Kepadatan Polisi Tidur Merata di Seluruh Blok, Eksekusi Penertiban di Alana Regency Masih Tertahan
SIDOARJO – Keberadaan peninggian jalan (speed hump) di Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, terus memicu keluhan meluas. Tak hanya di satu titik, kondisi terparah dinilai merata di hampir seluruh blok perumahan, di mana dalam jarak setiap 100 meter jalan terpasang sekitar 6 hingga 7 Polisi tidur.
Persoalan penataan fasilitas umum ini sebenarnya telah melintasi proses mediasi yang cukup panjang. Pihak pengembang (developer) tercatat sudah memfasilitasi rapat koordinasi sebanyak tiga kali dengan mempertemukan kelompok warga yang setuju dan menolak pembongkaran, serta didampingi oleh pihak Babinsa setempat.
Meski mediasi tersebut berhasil menelurkan kesepakatan bersama untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang, realisasi fisik di lapangan hingga kini masih berujung jalan buntu.
Agus Susanto, salah seorang penghuni Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, membeberkan alasan belum terlaksananya pembongkaran tersebut.
”Rapat mediasi sudah digelar sampai tiga kali oleh pengembang bersama warga dan dibantu Babinsa. Kesepakatan akhirnya disetujui untuk dibongkar. Namun saat akan direalisasikan, eksekusi batal karena ada dugaan intimidasi dan ancaman dari oknum warga kepada pihak developer,” ungkap Agus.
Mengingat belum ada kepastian hukum dan teknis pasca-tiga kali rapat, warga Tahap V sangat berharap adanya tindakan nyata dari Pemerintah daerah. Pihak Kelurahan/Desa hingga tingkat Kecamatan di desak untuk segera turun tangan menertibkan seluruh speed hump di komplek Alana Regency Cemandi agar kembali sesuai dengan standar teknis keselamatan lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari manajemen pengembang (PT Tumerus), pihak Kecamatan/Desa, serta aparat penegak hukum terkait dugaan pengancaman yang membatalkan eksekusi kesepakatan tersebut.
(SH)



