Lubuk Linggau, MP-POLRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua orang kurir asal Bengkulu diamankan dengan barang bukti 98 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Romi menjelaskan penangkapan dilakukan Senin, (17/08/2026) sekitar Pukul 17.30 WIB di Jalan Jendral Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Tersangka adalah Rendi Sanjaya (20) dan Rano (19) warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari para tersangka petugas menemukan 98 butir ekstasi bruto 39,62 gram, uang tunai Rp 1.395.000 dan 1 unit motor Honda Supra GTR merah. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak.

“Ini komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Lubuk Linggau. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika,” tegas AKP M. Romi.

Kronologis Penangkapan

Awalnya Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Terminal Watas sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan, Kasat Resnarkoba AKP M Romi memerintahkan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Tim dibackup KBO Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Idik II Ipda Vherry Andora.

Sekira Pukul 17.30 WIB, tim mencurigai 2 orang pengendara motor Honda Supra GTR warna merah yang melintas di Jalan Jendral Moch Hasan. Saat akan diberhentikan, pengemudi tidak mengindahkan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pemberhentian paksa.

Saat digeledah, tersangka Rano sempat melompat ke bawah jembatan dan membuang 1 kantong kresek hitam ke semak-semak. Petugas sigap menyusul dan menemukan kantong tersebut.

Hasil penggeledahan ditemukan 3 plastik klip berisi 90 butir ekstasi warna hijau logo Mahkota & Mercedes. Juga 2 plastik klip berisi 8 butir ekstasi warna pink merek TMT. Total 98 butir ekstasi dengan berat bruto 39,62 gram.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.395.000 dan 1 unit motor Honda Supra GTR merah tanpa Nopol yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

(Chandra The)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini