Bengkulu, MP-POLRI – Kamis (13/08/2026) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek Pembangunan Irigasi Perpipaan Mendukung Cetak Sawah di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pelaporan tersebut rencananya dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. BPAN menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 itu diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.892.000.000. Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dan dilaksanakan melalui metode e-katalog.

Adapun pekerjaan dikerjakan oleh PT Alvirotech Global Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.888.040.583. Berdasarkan dokumen kegiatan, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan sejak November hingga Desember 2025.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun BPAN dari masyarakat serta pihak terkait di lapangan, hingga (08/08/2026) pekerjaan tersebut disebut belum sepenuhnya selesai. Sejumlah bagian pekerjaan masih dilaporkan belum tuntas meskipun masa kontraknya telah berakhir pada Desember 2025.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembangunan irigasi tersebut merupakan bagian dari program yang mendukung kegiatan cetak sawah. Keterlambatan maupun tidak berfungsinya fasilitas irigasi secara optimal dinilai dapat berdampak terhadap tujuan program dalam mendukung peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan BPAN juga menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan material batu yang diduga berasal dari lokasi yang belum diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, BPAN menyoroti kondisi fisik pekerjaan, termasuk pemasangan pipa yang dinilai tidak dilakukan dengan penggalian secara maksimal. Kondisi tersebut disebut berdampak pada fungsi jaringan irigasi, di mana aliran air dinilai belum mampu berfungsi sebagaimana mestinya.

BPAN juga menyebut lokasi kegiatan berada di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah KPHL Bukit Balai Rejang. Atas kondisi tersebut, BPAN menilai aspek legalitas kegiatan di kawasan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BPAN selanjutnya akan membawa hasil temuan dan informasi yang diperoleh ke Kejati Bengkulu untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

BPAN menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah, khususnya pada proyek yang menggunakan keuangan daerah dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta program ketahanan pangan.

Seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang. Pihak pelaksana maupun instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas temuan dan tudingan yang disampaikan BPAN.

(Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini