
Bogor, MP-POLRI — Penyidik Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Yuyun, warga Kampung Caringin, RT 12 RW 03 Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut bermula dari persoalan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Caringin–Jagabaya–Parung Panjang–Bunar. Tanggal (31/07/2026) hari Jum’at pagi Pukul 05 30 WIB Dalam kecelakaan itu, kendaraan Chery 10 yang dikemudikan Anan mengalami kerusakan pada bagian depan setelah terlibat benturan dengan kendaraan truk tangki pengangkut air yang digunakan untuk penyiraman ruas jalan Parung Panjang–Bunar.
Setelah kejadian kecelakaan, Anan sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa oleh Solihin ke klinik. Selanjutnya, Anan dibawa ke RS Leuwiliang, Cigudeg, Kabupaten Bogor, untuk menjalani pemeriksaan medis serta rontgen.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hasil pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan adanya cedera serius dan Anan kemudian diperbolehkan pulang dalam kondisi baik.
Namun, persoalan kemudian berlanjut setelah Anan bersama ke lima orang yang mendatangi rumah Solihin di Kampung Caringin, RT 12 RW 03 Desa Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor.
Kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan kendaraan Chery 10 miliknya yang mengalami kerusakan serta persoalan mengenai perbaikan kendaraan.
Situasi di rumah Solihin kemudian diduga memanas. Dalam kejadian tersebut, Yuyun umur 40 tahun mengaku mengalami tindakan kekerasan. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, tangan Yuyun diduga dipelintir oleh Anan hingga mengalami luka pada bagian lengan.
Atas kejadian tersebut, Yuyun (40) bersama suaminya Solihin yang kemudian membuat laporan kepada Polsek Parung Panjang. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi-saksi guna mengungkap secara terang rangkaian kejadian tersebut.
Pendamping Hukum: Kami Percayakan Proses kepada Penyidik
M. Yusuf, pendamping hukum Yuyun dan Solihin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik Polsek Parung Panjang.
“Kami mendampingi pihak korban dalam proses hukum ini. Kami berharap penyidik dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui kejadian diperiksa sehingga persoalan ini dapat terungkap secara jelas.”
M. Yusuf menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi Yuyun dan Solihin selama proses hukum berjalan serta menyerahkan pembuktian kepada penyidik.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami sampaikan adalah berdasarkan laporan dan keterangan yang diberikan kepada kami. Untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik melalui proses pemeriksaan, keterangan saksi, bukti-bukti, dan alat bukti lainnya.”
Menurut M. Yusuf, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri maupun konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Harapan kami, hukum dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai persoalan yang awalnya bermula dari kecelakaan lalu lintas justru berkembang menjadi persoalan kekerasan dan konflik antarwarga.”
Polisi Masih Mendalami Perkara
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Polsek Parung Panjang. Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.
Pihak pelapor berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Team MP-POLRI Bogor)



